TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memperpanjang sanksi administrasi untuk PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera. Sanksi kepada pengembang proyek reklamasi itu diperpanjang karena keduanya masih menyelesaikan konstruksinya. Kapuk Niaga Indah dimiliki bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Sedangkan Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
"Sanksi administratif kepada pengembang diperpanjang untuk Kapuk Naga Indah karena masih menyelesaikan konstruksinya!" kata Siti di acara diskusi publik tentang reklamasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. "Karena untuk melebarkan jarak, Muara Wisesa dibutuhkan untuk mengubah perubahan dokumen lingkungan jadi sanksi terus berlaku."
Siti tak menjelaskan berapa lama sanksi administrasi itu diperpanjang. Namun, ia mengatakan selama perpanjangan waktu pemberian sanksi, pemerintah tetap menyempurnakan regulasi dan menghormati gugatan masyarakat yang berlangsung.
Sanksi administrasi yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa adalah berupa penghentian sementara proses pembangunan reklamasi Pulau C, D, dan G. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang papan yang menginformasikan peringatan penghentian sementara proyek reklamasi tersebut.
Keputusan untuk menyegel ketiga pulau itu diambil setelah Kementerian menilai analisis dampak lingkungan proyek reklamasi. Penyegelan pun dilakukan pada Mei 2016 dan berlaku 120 hari.
Penyegelan Pulau D dilakukan lantaran bangunan di sana sudah banyak yang berdiri. Padahal rancangan peraturan daerah di DPRD belum selesai dibahas. Artinya, bangunan ini berdiri sebelum Perda Zonasi dan Tata Ruang disahkan. Bangunan pun berdiri tanpa IMB.
Di Pulau C dan D juga terdapat beberapa pelanggaran, salah satunya pembangunan Pulau C dan D yang menyatu. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta harus memiliki kanal selebar 200-300 meter.
MAYA AYU PUSPITASARI