TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunda pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga 2017. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, penundaan tersebut karena adanya pengetatan anggaran pada 2016. Pertimbangan regulasi juga menjadi sebab atas ditundanya pemekaran daerah.
"Pemerintah akan melakukan seleksi ketat dan bertahap dengan seksama berbagai aspek yang menyangkut regulasi, sosial, politik, fiskal, dan perekonomian nasional," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 4 Oktober 2016.
Hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat kerja bersama kepala daerah dalam konsolidasi nasional pembentukan daerah otonomi baru. Sebanyak 167 kepala daerah hadir, terdiri atas empat gubernur dan 163 bupati dan wali kota. Empat gubernur hadir berasal dari Bengkulu, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Baca: Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City
Tjahjo menegaskan, pada prinsipnya pemerintah hanya menunda pelaksanaan. Menurut dia, apabila dimulai pada 2016, kondisi ekonomi makro dan keterbatasan ruang fiskal akan menjadi beban dalam daerah otonomi baru tersebut. Daerah otonomi baru, kata Tjahjo, jangan sampai membebani keuangan daerah induk dan pembentukan lembaga daerah seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain.
Simak: Menteri Siti Perpanjang Sanksi Administrasi Perusahaan Aguan
Tjahjo berharap kondisi keuangan pada 2017 membaik sehingga pembentukan daerah otonomi baru tak membebani keuangan daerah. Di samping itu, Tjahjo mengatakan, pihaknya menganalisis dampak, kebutuhan daerah pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pasca-persiapan daerah baru.
"Kami akan tetap memberi perhatian, tapi momentumnya karena kami tidak ingin membebani daerah induk," ujar Tjahjo.
ARKHELAUS WISNU