TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Edy, mendorong agar aturan kampanye melalui media sosial diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu. Ia menyarankan agar akun kampanye pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2017 didaftarkan secara resmi.
"Ini sudah menjadi praktek konten media sosial yang melakukan black campaign. Kami tidak bisa membatasi selagi itu bukan akun yang resmi terdaftar," kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Ia pun mengatakan Dewan dan Bawaslu menyepakati agar akun sosial media resmi harus terdaftar. Ia mengatakan bakal terus mencari cara untuk mengantisipasi "perang" kampanye hitam dalam pilkada. "Kami tidak bisa menata akun yang liar," kata dia.
Kampanye hitam juga menjadi salah satu perhatian Bawaslu. Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan kampanye hitam atau black campaign dalam tahapan pemilihan kepala daerah pada 2017 bisa dipidanakan.
Kepolisian RI pun turun tangan. Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Markas Besar Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan patroli siber (cyber patrol) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2017. Ini mengantisipasi kampanye hitam dan negatif melalui media sosial.
ARKHELAUS W.