TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Daerah nonaktif Irman Gusman, hari ini, 4 Oktober 2016. Pemeriksaan anggota Dewan asal Padang Panjang, Sumatera Barat, tersebut terkait dengan dugaan suap tambahan kuota gula dari Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Diperiksa sebagai saksi untuk Memi," ujar juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya. Memi merupakan istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Ia bersama suaminya diduga menyuap Irman untuk menggunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD agar Bulog menambah kuota gula di Sumatera Barat melalui perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam kasus ini, Irman, Memi, dan Xaveriandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, mereka dicokok komisi antirasuah di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar Raya C3 Nomor 8 pada 18 September lalu. Saat itu, Memi dan Xaveriandy membawa bingkisan berisi duit Rp 100 juta dan diterima Irman.
KPK menduga uang itu adalah bagian dari komisi atas jasa Isman karena membantu CV Semesta memperoleh tambahan kuota distribusi gula dari Bulog. Kuota distribusi gula Sumatera Barat lebih dari 3.000 ton.
KPK menduga Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk memberikan jatah distribusi gula ke CV Semesta. Ketika dimintai konfirmasi, Djarot tidak menjawab dengan tegas apakah ia pernah dihubungi Irman dalam kaitan hal itu atau tidak. Ia hanya mengatakan DPD tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada Bulog. Djarot pun sudah diperiksa KPK pada Kamis pekan lalu.
Kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution, mengatakan kliennya berteman dekat dengan Memi dan suaminya. CV Semesta Berjaya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi gula.
Razman mengatakan Irman sama sekali tak tahu isi bingkisan yang diberikan suami-istri dari CV Semesta Berjaya itu adalah uang. "Itu bingkisan baru dibuka sama KPK dan kaget semua pas lihat isinya uang," katanya.
Selain Irman, hari ini lembaga antirasuah memeriksa Kepala Divisi Regional Bulog Sumatera Barat Benhur Ngkaime sebagai saksi untuk Memi.
MAYA AYU PUSPITASARI