TEMPO.CO, Probolinggo - Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Probolinggo menyita singgasana dan mahkota Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dari rumah induk Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Probolinggo, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2016. Penyitaan dilakukan saat reka ulang kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani.
Singgasana Taat yang digelari Sri Raja Prabu Rajasanagara itu berupa kursi yang menyatu dengan penutup di atasnya berbentuk seperti setengah sangkar. Kursi setinggi sekitar 1,5 meter itu terbuat dari kayu dan busa yang dilapisi kain berwarna dominan putih dan bermotif bunga. Sedangkan mahkotanya terbuat dari beludru hitam berhias manik-manik.
Di beberapa tayangan YouTube tampak mahkota yang sama, namun berwarna putih. Singgasana dan mahkota itu kemarin disita penyidik dari dalam rumah induk Taat di pedepokan.
Taat pernah dilantik menjadi raja dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasanagara dalam pengukuhan pada 11 Januari 2016 di pedepokannya. Pengukuhan itu dihadiri oleh sejumlah bangsawan yang tergabung dalam Asosiasi Kerajaan dan Keraton Indonesia (AKKI).
Taat disangka sebagai dalang pembunuhan terhadap dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Ismail dibunuh pada Februari 2015 di luar pedepokan. Sedangkan Gani dibunuh di dalam pedepokan pada April 2016. Keduanya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Taat bersama para pengurus pedepokan.
Selain menyita singgasana dan mahkota, penyidik menyita puluhan lembar uang pecahan Rp 100 ribu, sejumlah perhiasan, dan kuitansi bukti pembayaran mahar uang. “Perlu diteliti barang-barang ini milik siapa dan dari siapa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono.
Dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Abdul Gani, diperagakan 74 adegan, dari perencanaan hingga eksekusi. Reka ulang dilakukan di rumah Taat, asrama putra, dan halaman kawasan pedepokan.
ISHOMUDDIN