TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, wartawan kontributor NET TV yang dianiaya anggota TNI AD di Madiun dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Menurut Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, pengajuan perlindungan itu dilakukan bila ada ancaman yang dialami oleh korban. Perlindungan ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban agar bisa mengungkapkan tindak pidana yang dialaminya. "Sangat mungkin korban diberikan perlindungan oleh LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam pesan tertulisnya, Selasa, 4 Oktober 2016.
Untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, diperlukan adanya pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Yang mengajukan bisa korban, kuasa hukum korban, atau pendamping korban, seperti organisasi wartawan atau kantor korban,” ucap Lili.
Lili juga menambahkan, sebenarnya wartawan juga memiliki perlindungan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers, di samping adanya MoU antara LPSK dan Dewan Pers, sehingga posisi wartawan semakin terlindungi apabila dalam menjalankan tugasnya mengalami kekerasan. "Dengan kuatnya perlindungan terhadap jurnalis, seharusnya semua pihak, termasuk militer, menghargai dan melindungi tugas jurnalis,” kata Lili.
Pada Ahad, 2 Oktober 2016, wartawan kontributor NET TV, Sony Misdananto, 30 tahun, mengalami tindak kekerasan oleh anggota TNI AD Panglima Divisi (Pangdiv) 2 Kostrad, Brigadir Jenderal Benny Susianto, saat sedang meliput di Kota Madiun. Saat itu, Sony sedang merekam peristiwa rombongan PSHT yang menabrak seorang pengguna jalan di Proliman Te’an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan menggunakan kameranya. Saat perekaman itulah Sony diduga mengalami pemukulan menggunakan besi dari arah belakang yang ternyata dilakukan oleh Benny.
LPSK menghargai permohonan maaf dan jaminan pengusutan tuntas kasus ini dari Benny. LPSK siap mendukung jaminan pengusutan kekerasan tersebut, dengan memberikan perlindungan kepada korban. "Dengan adanya jaminan tersebut dan ditambah perlindungan kepada korban, pengusutan dan proses hukum kasus ini pasti akan lebih mudah dan adil,” ujar dia.
DESTRIANITA