Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Korban Penganiayaan Bisa Minta Perlindungan LPSK

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Penanggung Jawab Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Seto Wardhana.
Penanggung Jawab Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, wartawan kontributor NET TV yang dianiaya anggota TNI AD di Madiun dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Menurut Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, pengajuan perlindungan itu dilakukan bila ada ancaman yang dialami oleh korban. Perlindungan ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban agar bisa mengungkapkan tindak pidana yang dialaminya. "Sangat mungkin korban diberikan perlindungan oleh LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam pesan tertulisnya, Selasa, 4 Oktober 2016.

Untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, diperlukan adanya pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Yang mengajukan bisa korban, kuasa hukum korban, atau pendamping korban, seperti organisasi wartawan atau kantor korban,” ucap Lili.

Lili juga menambahkan, sebenarnya wartawan juga memiliki perlindungan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers, di samping adanya MoU antara LPSK dan Dewan Pers, sehingga posisi wartawan semakin terlindungi apabila dalam menjalankan tugasnya mengalami kekerasan. "Dengan kuatnya perlindungan terhadap jurnalis, seharusnya semua pihak, termasuk militer, menghargai dan melindungi tugas jurnalis,” kata Lili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Ahad, 2 Oktober 2016, wartawan kontributor NET TV, Sony Misdananto, 30 tahun, mengalami tindak kekerasan oleh anggota TNI AD Panglima Divisi (Pangdiv) 2 Kostrad, Brigadir Jenderal Benny Susianto, saat sedang meliput di Kota Madiun. Saat itu, Sony sedang merekam peristiwa rombongan PSHT yang menabrak seorang pengguna jalan di Proliman Te’an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan menggunakan kameranya. Saat perekaman itulah Sony diduga mengalami pemukulan menggunakan besi dari arah belakang yang ternyata dilakukan oleh Benny.

LPSK menghargai permohonan maaf dan jaminan pengusutan tuntas kasus ini dari Benny. LPSK siap mendukung jaminan pengusutan kekerasan tersebut, dengan memberikan perlindungan kepada korban. "Dengan adanya jaminan tersebut dan ditambah perlindungan kepada korban, pengusutan dan proses hukum kasus ini pasti akan lebih mudah dan adil,” ujar dia.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.


Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama dengan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (15/2/23).
Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.


Dewan Pers Sesalkan Kekerasan terhadap Wartawan di Maluku dan Bengkulu

5 Februari 2023

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Sesalkan Kekerasan terhadap Wartawan di Maluku dan Bengkulu

Dewan Pers meminta agar seluruh pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa melakukan toleransi terhadap kekerasan tersebut.