TEMPO.CO, Brebes - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Divisi Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga Kabupaten Brebes, Wakro, mengatakan instansinya menemukan 132 ribu pemilih bermasalah. "Data di lapangan tidak sesuai dengan daftar pemilih," ujar dia, Selasa, 4 Oktober 2016.
Misalnya, Wakro mencontohkan, dari 33 ribu pemilih di Kecamatan Bulakamba, hanya tiga ribu yang memiliki nomor kartu keluarga (NKK). Belum lagi, kata dia, ada 2.699 pemilih di Bulakamba yang memiliki nama ganda dan NKK yang sama.
Kecamatan Banjarharjo pun mengalami masalah serupa. Menurut Wakro, sebanyak 10 ribu dari 19 ribu pemilih di daerah itu tidak mempunai NKK. Sedangkan pemilih ganda dan NKK yang sama mencapai 9,5 ribu.
Jika dijumlahkan, ucap dia, ada 77 ribu pemilih di Brebes tanpa NKK. "Pemilih ganda 44 ribu dan tanpa NKK 10 ribu," ujar Wakro.
Baca juga:
Bawaslu: Kampanye Pilkada DKI di Media Sosial Tak Kondusif
Pilkada Tasikmalaya, Artis Dicky Candra Turunkan Baliho
Nikahan Asty Ananta Ditentang, Beda Agama atau Membangkang?
Menurut Wakro, proses pemutakhiran daftar pemilih ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Jika terjadi kesalahan, hasil Pemilihan Kepala Daerah di Brebes akan rawan gugatan. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus meperbaikinya,” kata dia. Brebes termasuk daerah yang akan menjalankan Pilkada Serentak pada Februari 2017.
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, tidak menampik temuan Panwaslu. Menurut dia, masalah itu merupakan hasil singkronisasi daftar pemilih tetap pada Pemilihan Presiden 2014 dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes.
Hasilnya, kata Muamar, saat itu pemilih mencapai 1,8 juta. "Padahal, jumlah pemilih pada Pilpres hanya 1,49 juta," ujarnya. "Selisihnya sebanyak 300 ribu pemilih."
Muamar pun berjanji akan mengoreksi daftar temuan oleh Panwaslu itu. Menurut dia, KPU masih punya waktu untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian, dari 8 September -7 Oktober 2016 nanti. "Kalau ada yang perlu diperbaiki, harus dicocokkan kembali," ujarnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ