TEMPO.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menembak mati seorang pemulung yang diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Senin malam, 3 Oktober 2016. Korban, yang diketahui bernama Abdul Salam, 39 tahun, meninggal dengan dua luka tembakan di pinggang dan paha kiri.
Kepala Polres Kota Samarinda Komisaris Besar Setiyobudi Dwiputro menjelaskan, anggotanya melumpuhkan tersangka lantaran sempat melawan saat digerebek. Menurut dia, seorang anggotanya sempat mendapat sabetan badik dari terduga yang menyebabkan bajunya robek.
Baca: Roy Suryo Pertanyakan Podium Jokowi, Istana: Tak Substansial
"Ya benar, melawan petugas mau merebut senjata. Anggota sempat digigit, terus dipukul, disayat pakai badik, tapi tidak kena, cuma kena baju anggota," kata Setiyobudi Dwiputro, Selasa, 4 Oktober 2016.
Dari lokasi penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi Gang 4, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi mendapat tujuh paket sabu-sabu yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian guna mencari barang bukti lainnya.
Saat ini jasad korban masih berada di kamar jenasah Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie, Samarinda.
FIRMAN HIDAYAT