TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa sejumlah pihak yang menjadi pengurus Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Namun, Martinus tidak menegaskan soal adanya rencana pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim. Martinus hanya mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
"Nanti akan kami lihat siapa saja yang berkaitan dengan Taat Pribadi," kata Martinus di Markas Besar Polri, Senin, 3 Oktober 2016. "Tentu ada upaya pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan para pengurus pedepokan ini."
Nama Marwah Daud Ibrahim kerap dikaitkan dengan Dimas Kanjeng karena dia membela pemimpin pedepokan itu. Marwah Daud Ibrahim mengaku pernah melihat karomah Taat yang mampu mengeluarkan atau mengadakan uang dari bagian tubuhnya.
Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus penipuan, Jumat lalu. Juru bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi pelapor, Taat layak ditetapkan tersangka.
Tidak hanya dugaan penipuan, Taat juga menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Taat diduga menjadi dalang pembunuhan kedua bekas pengikutnya karena khawatir keduanya akan membuka praktek kebohongannya kepada kepolisian.
REZKI ALVIONITASARI | AHMAD FAIZ