Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adegan Kematian Korban Dimas Kanjeng: Dijerat, Dibekap, dan...  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ishomuddin
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan ada 64 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Sumber Cengkelek RT 22 RW 8, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

"Saudara Taat Pribadi dan beberapa tersangka lain dihadirkan agar penyidik mengetahui utuh cerita adegan ini dari tahapan pertama sampai eksekusi," kata Martin di Divisi Humas Polri, Markas Besar Polri, Senin, 3 Oktober 2016.

 Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham?  Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Inilah 3 Lokasi Dimas Kanjeng Diduga Rahasiakan Uangnya

Dalam rekonstruksi itu, kata Martin, ada adegan perencanaan, penyerahan uang, kemudian eksekusi pembunuhan. Setelah pembunuhan, tersangka diduga membeli plastik dan tali untuk mengangkut Abdul Gani. Martin menjelaskan rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sudah ada.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Jawa Timur telah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersama sembilan orang tim pengawalnya (lima di antaranya mantan TNI) sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani. Dari jumlah itu, empat di antaranya masuk daftar pencarian orang alias buron.

Mereka adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, warga Surabaya; Wahyudi, 60 tahun, warga Salatiga; Ahmad Suryono, 54 tahun, warga Jombang; dan Kurniadi, 50 tahun, warga Lombok. Selanjutnya tersangka yang masih buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah Dimas Kanjeng. Korban dibunuh karena menjelek-jelekkan padepokan, menyelewengkan uang santri, dan tidak sejalan lagi dengan program padepokan. Dari pembunuhan itu, para tersangka mendapat bayaran Rp 320 juta.

Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Sehari kemudian mayat korban ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. Sebelum dibunuh, korban dipanggil di ruangan tim pelindung dengan dijanjikan dipinjami uang oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp 130 juta.

REZKI ALVIONITASARI | NUR HADI

Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham?  Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

10 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.