TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Jawa Timur Dandeni akan memanggil untuk yang kelima kalinya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dahlan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha. "Pemanggilan selalu ada," kata Dandeni melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 3 Oktober 2016.
Meski sudah dipanggil sebanyak empat kali, Dahlan selalu mangkir. Dandeni menjelaskan bahwa Dahlan selalu beralasan masih di luar negeri. "Selalu menggunakan alasan itu." Karena itu, kejaksaan menunggu Dahlan berada di Indonesia sehingga bisa memenuhi panggilan kejaksaan. "Kalau sudah ada di Indonesia, Dahlan harus datang saat pemanggilan, tidak ada alasan lagi."
Dahlan terlihat berada di Surabaya pada Jumat, 30 September 2016. Saat itu Dahlan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dahlan waktu itu melaporkan surat pernyataan harta (SPH).
Dandeni mengaku tak tahu mengenai Dahlan yang ikut program pengampunan pajak di Surabaya. "Kalau dia bisa pulang untuk tax amnesty, seharusnya bisa juga menyempatkan pulang untuk memenuhi panggilan kami."
Penasihat hukum Dahlan, Peter Talawai, tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai keberadaan kliennya di Surabaya.
Dahlan dipanggil kejaksaan karena menjabat Direktur PT PWU pada 1999-2009. PT PWU, yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah diperiksa sejak 2015.
Kejaksaan mencurigai adanya penyalahgunaan uang hasil dari perpindahan aset PT WMU. Namun belum ada perhitungan yang pasti berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
EDWIN FAJERIAL