TEMPO.CO, Denpasar - Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa yang terdiri atas 39 desa di Bali bertemu dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Di dalam pertemuan itu, warga adat mendesak DPRD Bali bersikap tegas mengajukan rekomendasi tertulis kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres 51 Tahun 2014 terkait reklamasi.
Koordinator Pasubayan I Wayan Swarsa menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak akan bernegosiasi terhadap permasalahan pro dan kontra terhadap rencana reklamasi. "Ini bentuk pertanggungjawaban kami terhadap tuntutan rakyat adat. Dan, menindaklanjuti komitmen DPRD Bali," katanya di Gedung DPRD Bali, Senin, 3 Oktober 2016.
Berkali-kali Swarsa mengatakan bahwa DPRD Bali harus segera menindaklanjuti aspirasi ratusan ribu warga adat yang menolak reklamasi di Teluk Benoa. "Kami minta rekomendasi tertulis kepada Presiden dan Gubernur Bali. DPRD punya hak untuk merekomendasikan, karena tugas rakyat untuk meminta kepada wakilnya," ujarnya. "Silakan lakukan."
Pihak Pasubayan memberi batas akhir selama sepuluh hari kepada DPRD Bali untuk mengajukan rekomendasi pembatalan rencana reklamasi. "Supaya lebih jelas, kalau tidak ya segitu aja kemampuan Bapak?" tutur Bendesa Adat Kuta itu.
Saat pertemuan, berbagai tanggapan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dianggap berputar-putar oleh warga adat yang hadir dalam pertemuan tersebut. Adi Wiryatama dinilai hanya mengulang-ulang jawaban, sehingga tampak di ruang pertemuan warga adat tidak puas dengan jawaban pihak DPRD Bali.
Adi Wiryatama ogah disebut lari dari aspirasi rakyat adat. "Kami sudah Rapat Pimpinan (rapim) semua fraksi dan komisi yang ada di provinsi Bali," katanya. "Kami bukan penentu, kalau saya Gubernur Bali sudah selesai itu, dan semestinya Presiden tegas."
Adi menambahkan pihaknya juga akan membuat rekomendasi tembusan untuk Gubernur Bali Made Mangku Pastika. "Saya sudah muak lihat begini terus, ujarnya.
Di dalam pertemuan tersebut warga adat Bali diterima oleh 39 anggota DPRD. Menurut dia, pihaknya menyanggupi sepuluh hari batas akhir yang diajukan oleh Pasubayan Desa Adat.
"Kami sudah ada keputusan, tidak perlu sepuluh hari, besok kami kirim surat ke Presiden agar keputusan tidak la la le le," tuturnya.
BRAM SETIAWAN