TEMPO.CO, Madiun - Panglima Divisi Infanteri 2 Komando Strategis Angkatan Darat Brigadir Jenderal Benny Susianto menjamin kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Batalion Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha terhadap Soni Misdananto, 30 tahun, jurnalis Net TV, di Madiun, Jawa Timur, bakal diusut.
"Proses hukum akan dijalani, percayakan kepada kami," kata Benny saat berkunjung ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/I Madiun, Senin, 3 Oktober 2016.
Proses hukum, ujar dia, mengacu pada mekanisme yang berlaku. Setelah Soni diperiksa sebagai korban, sejumlah anggota TNI akan dimintai keterangan. Namun Benny tidak menyebutkan jumlah anggota TNI yang bakal diperiksa dengan alasan belum menerima laporan dari bawahannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lingkup internal Denpom V/I Madiun, anggota TNI yang dimintai keterangan sebanyak 10 personel. Mereka bagian dari tim yang ditugaskan di kawasan perempatan Te'an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk pengamanan perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1438 Hijriah.
Titik itu merupakan lokasi Soni dianiaya pada Ahad, 2 Oktober 2016. Saat itu, korban tengah meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dengan warga.
Konvoi sepeda motor rombongan anggota PSH Terate yang baru selesai berziarah ke makam sesepuh perguruan silat itu melaju dari arah barat (Kota Madiun) ke arah selatan (Ponorogo). Sedangkan warga yang juga mengendarai sepeda motor melaju dari arah Ponorogo ke Kota Madiun.
Soni, yang awalnya hendak berteduh karena hujan, merekam kecelakaan itu dengan kamera. Pada waktu yang hampir berbarengan, anggota TNI bergerak ke lokasi kecelakaan dan menghajar anggota PSH Terate yang menabrak warga perempuan.
Karena mengetahui direkam, anggota TNI memukul kepala bagian belakang Soni, yang masih memakai helm. Seketika pandangannya gelap. Tak berselang lama, bagian pipi kirinya dipukul dan punggungnya ditendang petugas.
Selain menganiaya, anggota TNI tersebut merampas kamera milik korban dan merusak kartu memorinya. "Prajurit saya jelas salah begitu melakukan pemukulan, apalagi terhadap wartawan," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Benny setelah berbicara langsung dengan Soni di Denpom Madiun. Karena itu, dia meminta maaf atas insiden tersebut. TNI akan terus melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang pada masa yang akan datang.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Soni oleh penyidik Denpom berlangsung selama 10 jam sejak pukul 01.00 hingga 11.00 WIB. Menurut dia, ada sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik. "Tentang kronologis yang saya alami, dari pengeroyokan, perampasan (kamera), hingga perusakan (kartu memori kamera)," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Soni berlangsung beberapa saat setelah dia melapor ke Denpom V/I Madiun, Ahad malam, 2 Oktober 2016. Dia didampingi perwakilan kantor biro Net TV Jawa Timur, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dan sejumlah wartawan Madiun.
NOFIKA DIAN NUGROHO