TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melakukan kampanye bersama menyerukan keselamatan anak-anak Indonesia dari dampak buruk Internet. Kampanye ini diadakan di kawasan bebas kendaraan bermotor atau car-free day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 2 Oktober 2016.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan kampanye ini dapat menggalang sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak buruk Internet, seperti pornografi online, prostitusi online, dan cybercrime.
"Dari data dan fakta yang ada, tidak ada lagi daerah yang bebas dari kasus kejahatan terhadap anak, baik yang disebabkan oleh pornografi online, prostitusi online, maupun cybercrime," ucap Pribudiarta. Dia mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan anak-anak Indonesia dari dampak buruk Internet, juga melindungi mereka dari kejahatan.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan anak-anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia pada 2011-2014 berjumlah 1.022 anak. Rinciannya, anak-anak korban pornografi online sebesar 28 persen, pornografi anak online 21 persen, prostitusi anak online 20 persen, obyek CD porno 15 persen, dan anak korban kekerasan seksual online 11 persen.
Survei Kementerian bekerja sama dengan Katapedia menggambarkan, anak-anak terpapar situs pornografi melalui Google, Instagram, dan berita online. Mereka juga mengakses pornografi melalui buku bacaan, seperti komik atau buku cerita yang memasukkan gambar porno.
Ada pula data Bareskrim Polri, yakni dari laporan National Center of Missing & Exploited Children. Data ini menyebutkan Internet protocol atau IP Indonesia yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak melalui media sosial pada 2015 sebanyak 299.602 IP. Lalu pada 2016 hingga Maret berjumlah 96.824 IP. Pengguna Internet paling banyak memakai media sosial Facebook dan Twitter untuk mengunggah atau mengunduh konten pornografi anak.
REZKI ALVIONITASARI