TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mengaku belum bisa memastikan pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. "Bisa benar, bisa tidak (pencopotan tersebut)," kata Farouk saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 2 Oktober 2016.
Farouk menyebutkan keputusan final mengenai pencopotan Irman baru akan dilakukan pada sidang paripurna luar biasa pekan depan. Itu pun jika suara yang dihasilkan bulat. Ia pun mengaku tak tahu mengenai peluang Irman dicopot. Hasil tersebut baru dapat dilihat pada Rabu mendatang.
Menurut Farouk, jika keputusannya memang menyatakan Irman dicopot, hasil ini akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk selanjutnya dibicarakan mengenai penggantian Irman. "Kalau semua benar, ya nanti ada keputusannya, kecuali kalau ada permasalahan, seperti permasalahan hukum, itu kita tidak tahu juga."
Baca Juga: Irman Gusman Tersangka KPK, Gelar Kehormatan Bakal Dicabut?
Sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016, terjadi pro dan kontra-pencopotan Irman sebagai Ketua DPD. Beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan DPD juga sempat mengungkapkan kemungkinan pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD. Hal ini didasarkan pada Pasal 52 Tata Tertib DPD.
Rapat pleno Badan Kehormatan DPD juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman. Keputusan ini dihasilkan setelah mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber. Selain itu, Badan Kehormatan juga memanggil Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto untuk dimintai keterangan.
Hingga keputusan diambil, Farouk dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas akan memimpin DPD sebagai pelaksana tugas Ketua DPD. "Kalau lancar (ada keputusannya), ya nanti akan dirapatkan oleh Badan Musyawarah setelahnya. Kalau belum, saya dan Bu Hemas yang akan menjadi plt-nya sampai keputusannya final," ujar Farouk.
Simak: Wapres Jusuf Kalla Jenguk Irman Gusman di Rutan Guntur
Sebelumnya diberitakan, Irman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan ini dibacakan Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa seusai rapat pleno Badan Kehormatan pada Senin malam, 19 September 2016.
"Irman Gusman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI," tutur A.M. Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca: Tak Ngerti Agama, Begini Cara Dimas Kanjeng Kelabui Orang
Fatwa mengatakan keputusan tersebut hanya melengserkan Irman sebagai pemimpin DPD. Badan Kehormatan, ujar dia, tak bisa memberhentikan Irman sebagai anggota DPD. "Kami tidak masuk dalam pidana, hanya sampai masalah etika, karena wewenang kami hanya sampai di situ," katanya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI | ARKHELAUS WISNU