TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya peristiwa G 30 S PKI, akan diselesaikan dengan cara nonyudisial.
Wiranto mengatakan peristiwa G 30 S PKI masuk dalam kategori "The principles clear and present danger", artinya negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata.
"Maka tindakan yang terkait keamanan nasional merupakan tindakan penyelamatan," kata dia usai melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu 1 Oktober 2016.
Menurut Wiranto, kesimpulan itu berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum, serta aspirasi dari masyarakat. Dari kajian hukum pidana, kata dia, tindakan darurat yang dilakukan pada saat itu tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.
Wiranto melanjutkan, berdasarkan bedah kasus yang dilakukan penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung, alat bukti yang ditemukan tidak cukup. Sehingga, penyelesaian utang masa lalu ini dilakukan dengan cara-cara nonyudisial.
Cara nonyudisial yang dimaksud Wiranto adalah menciptakan kondisi agar tidak ada nuansa salah menyalahkan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini. "Tidak lagi menyulut kebencian atau dendam," kata dia.
Wiranto menegaskan bahwa keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum. Dalam pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan. Ia mengatakan pemerintah telah bersungguh-sungguh menyelesaikan tragedi tersebut.
Terakhir, lanjut Wiranto, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran bagi bangsa Indonesia. "Agar di masa kini dan masa depan peristiwa itu tidak terulang lagi," ucap dia.
Wiranto mengatakan perbedaan ideologi yang berujung makar tahun 1965 itu menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia. Untuk itu, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dan sungguh-sungguh ingin menyelesaikannya.
Baca:
Mau Tahu Harga Mahar Dimas Kanjeng, Ini Daftarnya
Bela Habis Dimas Kanjeng, Siapakah Marwah Daud Ibrahim?
Gandeng Hotman, Deddy: Yang Salah Pilih Pengacara Siapa?
MAYA AYU PUSPITASARI