TEMPO.CO, Bandung - Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Pemerintah Daerah pada November 2016 ini, sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten/kota diserahkan pada provinsi berikut asetnya di sektor pendidikan, perhubungan, kehutanan, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral.
“Pemerintah Jawa Barat menerima 9 juta unit sarana prasarana, macam-macam, sampai yang kecil-kecil itu nilainya Rp 5 triliun lebih,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar selepas penandatangan berita acara penyerahan personil, aset, dan dokumen dari pemerintah kabupaten/kota pada provinsi di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 29 September 2016.
Sarana prasarana yang diserahkan dari semua kabupaten/kota di Jawa Barat dengan peralihan kewenangan itu itu rincinya 9,9 juta unit dengan nilai aset mencapai Rp 5,169 triiun, berikut pegawai kabupaten/kota berjumlah 28 ribu orang.
“Itu dalam hitungan saat ini, perlu diklarifikasi dan divalidasi, betul gak barangnya ada, ini kan cuma laporan administrasi,” kata Deddy. Batas akhir evaluasi dan klarifikasi aset itu akhir tahun ini tanggal 30 Desember 2016.
Deddy mengatakan, aset yang diserahkan itu diantaranya SMA dan SMK negeri berikut guru dan pegawainya. Penambahan aset itu, diakuinya tidak menambah pendapatan daerah. “Malah ada yang jadi beban karena ada yang harus diperbaiki. Masak sekolah nambah PAD. Tapi no problem karena kemapuan (anggaran) provinsi lebih dari kabupaten/kota,” kata dia.
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Jawa Barat Deny Juanda Puradimaja mengatakan, penambahan beban anggaran dengan beralihnya sarana dan prasarana mengikuti beralihnya kewenangan itu masih dihitung.
“Harus ada asumsi dana yang tadinya ke kabupaten/kota akan bergeser ke provinsi, yang dari provinsi ke kabupaten/kota nanti ngikutin itu,” kata Deny di Bandung, Kamis, 29 September 2016.
Deny mengakui, sebagian besarnya pemerintah Jawa Barat harus menyisihkan anggarannya untuk membiayai operasional sarana dan prasarana yang diserahkan kabupaten/kota hari ini. Soal beban anggarannya, dia menolak merinci. “Besar. Triliunan rupiah,” kata dia.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan, di sektor kelautan pengalihan kewenangan itu diantaranya soal pengolaan laut dari 0 mill laut sampai 12 mill laut. Sebelumnya areal laut dari 0-4 mill laut dikelola pemerintah kabupaten/kota. Konsekwensinya, seluruh Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang tadinya dikelola kabupaten/kota jadi ditangani provinsi. “Dari rencana pengembangan induk pelabuhan perikanan Jawa Barat itu ada 87 PPI, kita inventarisir dulu,” kata dia di Bandung, Kamis, 29 September 2016.
Jafar mengatakan, pemerintah Jawa Barat meminta PPI itu harus sudah clear and clean dokumen administrasi asetnya. “Harus sudah masuk kartu induk barang daerah sehingga tinggal diserahkan ke kita. Termasuk banguann dan sumber keuangannya,” ujar Jafar.
Menurut Jafar, pemerintah Jawa Barat sudah menyiapak sejumlah rencana pengembangan pelabuhan itu yang sebagian terkatung-katung soal pendanaan saat dikelola pemerintah kabupaten/kota. Diantaranya, di selatan pelabuhan Cikidang, Cimanuk, dan Cisolok, serta di perairan utara Jawa Barat pelbauhan Cirebon, Indramayu, dan Subang. “Itu beberapa yang sudah lama kita ingin selesaikan,” kata dia.
Jafar mengatakan, prioritas pengembangan pelabuhan tahap pertama dua pelabuhan. Yakni Cisolok di Sukabumi dan Cimanuk di Tasikmalaya. Cisolok misalnya membutuhkan dana Rp 150 miliar untuk peningkatan kapasitas pelabuhannya sehingga bisa disinggahi kapal dengan ukuran 30 Gross Ton. “Pelabuhannya nanti bersifat regional, bisa menampung kapal dari provinsi lain berlabuh di sana,” kata dia. Sementara pelabuhan Cimanuk masih menunggu rampungnya DED.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, di sektor perhubungan penyerahan aset yang diterima pemerintah provinsi berupa terminal Tipe B yang melayani angkutan antar kota dalam provinsi. Seluruhnya ada 48 terminal Tipe B, tapi baru sebagian yang diserahkan karena dokumen asetnya clear & clean. “Ada 15 yang sudah kita klarifikasi, yang celar di lapangan, terutama soal lahan, dan sumber daya manusia. Yang penting fungsi terminal ini ke depan untuk mendorong transportasi lintas daerah,” kata dia di Bandung, Kamis, 29 Septmber 2016.
Dedi mengaku, masih menghitung beban anggaran yang dibutuhkan untuk pengelolaan belasan terminal itu. “Belum saya rinci,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, selain mendapat aset terminal, di sektor perhubungan pemerintah provinsi menyerahkan aset jembatan timbang pada pemerintah pusat yang menurut undang-undang baru menjadi kewenangan pusat. “Ada delapan jembatan timbang, tapi hanya 4 yang optimal. Sisanya harus direlokasi karena sudah tidak tepat posisinya,” kata dia.
Empat jembatan timbang itu kini bukan berada di lintasan jalan yang bisa mencegat lintasan angkutan berat yakni di Cibaragalan, Kemang di Bogor, Bojong di Cianjuur, serta Sindangrasa di Ciamis. Khusus empat aset ini, pemerintah provinsi tengah mengusulkan agar tidak perlu diserahkan asetnya karena tidak bisa lagi difungsikan sebagai jembatan timbang.
“Jembatan timbang itu kan fungsi control, kalau tidak digunakan sayang. Lebih baik kita gunakan menjadi aset daerah yang bisa digunakan sebagai kantor terminal dan lain-lain,” kata Dedi.
AHMAD FIKRI