TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Divisi Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Karnesia, menyayangkan absennya pihak termohon, yaitu Sekretariat Negara, dalam sidang sengketa informasi kasus pembunuhan aktivis hak asasi, Munir Said Thalib, di Komisi Informasi Pusat (KIP). "Kami menyayangkan karena tidak bisa tahu kesimpulan dari termohon," kata Putri di Kantor KIP, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.
Apalagi, ujar dia, di sidang publikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir berikutnya sudah memasuki agenda putusan dari majelis hakim. Dalam sidang yang kedelapan itu hanya pihak termohon yang hadir, yaitu Putri Karnesia, Sri Suparyati, Ucok Sigit, dan Satrio Wirataru. Mereka membacakan secara bergantian kesimpulan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Evi Trisulo.
Putri menyatakan hingga kini pemerintah belum mengumumkan hasil kerja TPF Munir kepada publik. Padahal dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah wajib mengumumkan temuan TPF. "Kami meminta transparansi agar segera diumumkan dan diberi alasan mengapa belum diumumkan," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Putri, sidang KIP bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus Munir. Apalagi belum lama ini Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan pakar hukum dan berniat melakukan reformasi di bidang hukum. "Pemerintah sekarang juga punya kewajiban karena temuan TPF belum diumumkan," ucapnya.
Sri Suparyati menambahkan pihak termohon tidak menunjukan upaya sungguh-sungguh untuk menemukan dokumen TPF. Sekretariat Negara selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bawah Presiden, kata dia, seharusnya bertindak serius melayani publik. "Tanggapan termohon hanya menjawab tidak tahu dan tidak menyimpan," kata Sri.
Bila Sekretariat Negara mengklaim tidak mempunyai dokumen temuan TPF, menurut Sri, termohon bisa berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait, seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan TPF Munir. Menurut Sri, Kementerian Sekretariat Negara bisa meminta kembali (dokumen) jika tidak ditemukan.
Sidang pembacaan kesimpulan merupakan sidang kedelapan. Hakim Evi Trisulo mengatakan kesimpulan pemohon dan termohon akan menjadi pertimbangan bagi majelis untuk mengambil keputusan yang akan dilakukan pada 10 Oktober 2016. "Pembacaan kesimpulan tidak serta merta menjadi keputusan," ucapnya.
Evi menuturkan absennya termohon disebabkan adanya kegiatan pelatihan yang diadakan oleh Sekeretariat Negara. "Setneg mengirim surat permohonan penundaan karena sedang ada kegiatan di luar kota," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN