TEMPO.CO, Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau berharap Kepala Kepolisian Daerah Riau yang baru, Brigadir Jenderal Zulkarnain Adinegara, membuka kembali penghentian perkara (SP3) 15 perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau. Zulkarnain juga diminta mencopot semua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani kasus tersebut.
"Kami minta Kapolda baru mengganti semua penyidik dan pimpinannya yang melakukan SP3 15 perusahaan tersebut," kata Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali di Mapolda Riau, Jumat, 30 September 2016.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melantik Brigadir Jenderal Zulkarnain Adinegara sebagai Kapolda Riau. Mantan Kapolda Maluku Utara itu menggantikan Brigadir Jenderal Supriyanto. Pelantikan dilaksanakan di Aula Rupatama, Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.
Menurut Made, ada tiga pintu masuk agar SP3 dapat dicabut, yakni kewenangan ada di tangan penyidik, Kapolda, dan presiden. Dengan adanya kewenangan Kapolda ini, kata dia, diharapkan nantinya Zulkarnain membuka kembali SP3 15 perusahaan pembakar lahan demi keadilan lingkungan dan masyarakat Riau yang terpapar kabut asap.
"Jika Zulkarnain tidak mampu mencabut SP3 itu, sama saja dengan Kapolda sebelumnya. Kinerjanya nol," katanya.
Sebelumnya, selama enam bulan masa kepemimpinan Supriyanto, penyidik Direskrimsus Polda Riau melakukan SP3 15 perusahaan pembakar lahan. Keputusan itu menyulut kemarahan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Polisi dinilai tidak memberikan keadilan bagi jutaan warga Riau yang terpapar asap.
RIYAN NOFITRA