TEMPO.CO, Bengkulu - Kedua orang tua YY, Yakin dan Yana, histeris seusai pembacaan vonis terhadap kelima terdakwa pemerkosa dan pembunuh anaknya di Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup, Bengkulu, Kamis, 29 September 2016.
Keduanya tidak menerima empat pembunuh anaknya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Ayah YY, Yakin, berusaha melompati pagar pembatas yang ada di ruang sidang utama pengadilan untuk mendekati para pelaku.
Puluhan polisi yang berjaga dengan sigap mengamankan lokasi. Mereka memegang tangan Yakin yang terus meronta-ronta mengejar para terdakwa. Yakin ditarik ke mobil polisi tapi terus mengamuk di dalam mobil sehingga membuat polisi kewalahan.
"Tidak adil jika hanya dihukum 20 tahun, mereka harus dihukum mati," ucapnya. Sang istri, Yana, melakukan hal serupa. Dia pun berteriak histeris ke arah orang tua pelaku.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap Zainal, 23 tahun. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan dan pemerkosa YY, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Delapan pelaku lain yang masih berstatus anak divonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja.
Empat pelaku dewasa, Tomi Wijaya, Masbobi, Muhammad Suket, dan Faisal Eldo Syaisah, divonis 20 tahun bui dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Pelaku di bawah umur lain, MJE, 14 tahun, divonis hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bambu Apus.
YY diperkosa lalu dibunuh 14 pelaku seusai pulang dari sekolah di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Selasa, 10 Mei 2016. Tindakan bejat itu dilakukan para pelaku di daerah perkebunan karet yang sepi. Kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat dan pejabat.
PHESI ESTER JULIKAWATI