TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya tidak berhak menentukan menyimpang-tidaknya ajaran Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur. Guru besar padepokan tersebut, Taat Pribadi, kini ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur karena terlibat pembunuhan dan dugaan penipuan penggandaan uang.
"Soal keabsahan ajarannya, itu tentu kewenangan ulama, bukan domain Kemenag," kata Lukman saat ditemui di gedung Kementerian Agama, Pejambon, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.
Baca: Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang Kini Sudah Tak Lagi Sakti
Menurut Lukman, pemerintah meminta pandangan sejumlah lembaga agama, seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, untuk mengidentifikasi ajaran sesat di padepokan tersebut. "Kalau dari sisi hukum, polisi yang sedang mengusut."
Lukman berkata, pihaknya akan aktif memantau perkembangan kasus Taat Pribadi yang ditangkap pada 22 September lalu. "Kami juga dapat masukan dan keluhan dari sebagian masyarakat yang resah," tuturnya.
Simak: Heboh Gatot dan Dimas Kanjeng, Ternyata Ini Biangnya
Majelis Ulama Indonesia, lewat keterangan pers, menilai kasus Dimas Kanjeng sebagai kejahatan murni yang berkedok agama. Lembaga itu menegaskan bahwa Padepokan Dimas Kanjeng tak mengajarkan nilai agama kepada para pengikutnya. "Perkumpulan itu memotivasi pengikutnya untuk mengejar kepentingan materi semata," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi.
Taat digerebek pasukan gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap dua bekas anak buahnya, yaitu Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Dugaan awal motif pembunuhan tersebut adalah menghentikan Ismail dan Abdul yang diduga akan membongkar kedok penipuan oleh Taat.
YOHANES PASKALIS