TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menolak pelimpahan berkas empat tersangka kasus pembunuhan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Karena kejadiannya di Kabupaten Probolinggo," kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada Tempo, Kamis, 29 September 2016.
Selain itu, dua dari empat tersangka sudah ditetapkan tersangka Polres Probolinggo untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah. "Memang KUHAP memperbolehkan tersangka disidang di Kejari Surabaya karena pertimbangan saksi banyak yang berasal di Surabaya dan sekitar Surabaya. Tapi tidak bisa sama-sama ditetapkan tersangka."
Baca: Begini Dimas Kanjeng Tega Membunuh Dua Pengikutnya
Menurut Didik, jika dipaksakan disidangkan di Surabaya, persidangan tidak efisien karena tiap minggu harus menjemput tersangka dari Kejari Probolinggo dan itu membutuhkan energi dan biaya yang tidak sedikit. Pihaknya menyarankan Kejati Jawa Timur mengirim berkas itu ke Kejari Probolinggo. "Malam ini berkas dikirim ke sana."
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan sesuai Pasal 184 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukun Acara Pidana berkas empat tersangka bisa disidangkan di Surabaya. "Karena saksinya banyak yang berdomisili di Surabaya," kata Romy kepada wartawan.
Baca: Heboh Dimas Kanjeng, Fahri Hamzah: Padepokannya Layak Tutup
Keempat tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, warga Surabaya; Wahyudi, 60 tahun, warga Salatiga; Ahmad Suryono, 54 tahun, warga Jombang; dan Kurniadi, 50 tahun, warga Lombok. Bersama Taat Pribadi, keempat tersangka yang ditangkap polisi merupakan bagian dari sembilan tersangka yang diduga membunuh Abdul Ghani.
Para tersangka, yang merupakan tim pelindung Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, diduga melakukan pembunuhan berencana atas perintah Dimas Kanjeng karena korban yang menjabat sebagai ketua yayasan pedepokan itu menyelewengkan uang santri dan sudah tidak sejalan lagi dengan program padepokan.
Baca: Dimas Kanjeng dan 8 Pengikutnya Jadi Tersangka Pembunuhan
Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
NUR HADI
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah