Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Gafatar Dihukum Dua Tahun Penjara

image-gnews
Suasana sidang pada persidangan kasus penculikan Dokter Rika Tri Handayani, yang diduga diculik oleh anggota ormas Gafatar. TEMPO/Hand Wahyu
Suasana sidang pada persidangan kasus penculikan Dokter Rika Tri Handayani, yang diduga diculik oleh anggota ormas Gafatar. TEMPO/Hand Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menghukum pidana dua pembawa lari anggota eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dokter Rica Tri Handayani. Kedua terdakwa itu, Eko Purnomo dan Veni Orinanda itu divonis dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim.

Keduanya tidak terbukti menculik sebagaimana dakwaan pertama. Tetapi para terdakwa terbukti melakukan dakwaan kedua, melanggar pasal 332 KUHP. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan" kata ketua majelis hakim Ninik Hendras Susilowati, Kamis, 29 September 2016.

Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Eko selama dua tahun. Sedangkan Veni dihukum satu tahun penjara. Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani yang sejak Januari 2016.

Barang bukti berupa tas, komputer jinjing, hard disk eksternal, lima flash disk, beberapa telepon seluler, tiga kartu seluler, micro SD, uang tunai Rp23 juta dan lain-lain termasuk delapan lembar surat pamit dokter Rica dikembalikan kepada jaksa. Karena masih ada terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Pertimbangan hakim memvonis mereka bersalah karena menggunakan ayat-ayat Al Quran untuk perbuatan tipu daya dan mempengaruhi korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma korban.

Saat Rica berangkat bersama-sama anggota eks Gafatar di Bandara Adisutjipto 30 Desember 2015, terdakwa meminta telepon selulernya. Nomor dan semua data di ponsel Rica dihapus. Sehingga dokter asal Lampung itu tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Setelah sampai di Kalimantan, nomor telepon diganti yang baru.

Sedangkan hal yang meringankan adalah mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Hukuman Feni lebih rendah karena saat ini masih mempunyai anak yang masih berusia di bawah tiga tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama tujuh tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pasal penculikan. Penculikan ini, menurut jaksa bukan penculikan biasa karena menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam masyarakat. Kasus ini akibat program eks Gafatar yaitu fase hijrah. Puluhan ribu orang hijrah ke Mempawah, Kalimantan Barat tergiur iming-iming kehidupan lebih baik seperti yang diajarkan Gafatar.

Dua terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak. "Kami minta waktu tujuh hari untuk menentukan upaya banding atau tidak," kata pengacara Jeremias Lemek.

Seusai sidang, Jeremias mengatakan, vonis itu jauh dari harapan. Karena jaksa menggunakan pasal penculikan untuk menuntut kliennya. Kalau jaksa tidak menggunakan pasal 332 KUHP untuk tuntutan, sedangkan hakim menggunakan pasal 332, itu berarti jaksa tidak mempertimbangkan pasal itu. "Pledoi kami juga tidak dipertimbangkan."

Jaksa penuntut umum Johan Iswahyudi juga piki-pikir soal vonis ini. Karena putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa "Kami juga masih pikir-pikir," kata dia.

MUH SYAIFULLAH
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

17 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Adik Kim Jong Un Tolak Pertemuan Apa Pun dengan Jepang, Ini Alasannya

2 hari lalu

Kim Yo Jong, saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tiba di Kosmodrom Vostochny sebelum pertemuan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di wilayah timur jauh Amur, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/ Vladimir Smirnov/Pool melalui REUTERS/File Foto
Adik Kim Jong Un Tolak Pertemuan Apa Pun dengan Jepang, Ini Alasannya

Adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengatakan pada Selasa 26 Maret 2024 bahwa mengadakan pertemuan puncak dengan Jepang bukanlah kepentingan mereka


Nigeria Darurat Penculikan Anak, Apa Motif Pelakunya?

14 hari lalu

Seorang anak laki-laki memegang tanda untuk memprotes, apa yang dikatakan seorang guru, anggota dewan setempat dan orang tua, penculikan ratusan siswa sekolah oleh orang-orang bersenjata setelah salat Jumat di Kaduna, Nigeria 8 Maret 2024. REUTERS/Stringer
Nigeria Darurat Penculikan Anak, Apa Motif Pelakunya?

Satu dekade lalu, kelompok jihad Boko Haram pertama kali menculik 276 siswa dari sebuah sekolah perempuan di Chibok di Negara Bagian Borno, Nigeria.


Erina Gudono Dijagokan Gerindra Jadi Calon Bupati Sleman, Ini Profil Kabupaten Sleman

15 hari lalu

Petugas berjaga saat penutupan Candi Prambanan di Klaten, Jawa Tengah, Senin, 11 Maret 2024. Pengelola Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko melakukan penutupan Candi Prambanan selama 24 jam sebagai penghormatan kepada seluruh umat Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi tahun Saka 1946. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Erina Gudono Dijagokan Gerindra Jadi Calon Bupati Sleman, Ini Profil Kabupaten Sleman

Kabupaten Sleman adalah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain panorama, Kabupaten Sleman juga kaya akan warisan budaya yang menakjubkan.


Jika Erina Gudono Maju Pilkada 2024, Bisakah Ulangi Sukses Menantu Jokowi Lainnya, Bobby Nasution Wali Kota Medan?

17 hari lalu

Beberapa waktu lalu, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan kekasihnya, Erina Gudono mengunggah foto prewedding di akun Instagram masing-masing. Keduanya menjalani sesi foto prewedding dengan berbagai konsep, salah satunya mengenakan jersey di Stadion Manahan, Solo. Nomor punggung yang dipakai keduanya pun sempat menjadi pertanyaan. Netizen menduga nomor punggung itu menunjukkan tanggal pernikahan mereka, yaitu 10 Desember. Instagram
Jika Erina Gudono Maju Pilkada 2024, Bisakah Ulangi Sukses Menantu Jokowi Lainnya, Bobby Nasution Wali Kota Medan?

Erina Gudono, istri Kaesang sebagai salah satu kandidat calon Bupati Sleman dalam Pilkada 2024 dari Partai Gerindra. Ulangi menantu Jokowi di Medan?


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

23 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Kisah Raharja Waluya Jati Pernah Surati Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 1998

26 hari lalu

Raharja Waluya Jati. ICW
Kisah Raharja Waluya Jati Pernah Surati Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 1998

Setelah Jokowi menjadi presiden pada 2014, aktivis Raharja Waluya Jati menitipkan pesan kepada Jokowi untuk tuntaskan kasus penculikan aktivis 1998.