TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menjerat pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) Kitab Undang-undang Hukum Pidana bila benar terbukti melakukan penipuan dengan kedok penggadaan uang terhadap santrinya.
"Jadi jika benar laporan dua korban penipuan, Taat akan kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim, kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Rabu, 28 September 2016.
Cecep berjanji penyidik akan menelusuri asal-usul uang yang dihimpun Taat Pribadi. Sampai saat ini penyidik telah menelusuri sejumlah aset yang dimiliki Taat. Aset Taat yang telah didata adalah sawah. "Untuk penelusuran usaha yang bersangkutan belum kami telusuri," ujarnya.
Jika benar aset dan usaha Taat diperoleh dari penipuan berkedok penggandaan uang, kata dia, penyidik akan mengenakan pasal penggelapan dan penipuan juncto UU TPPU. Untuk menelusuri kasus penipuan, penyidik kembali memeriksa Taat sebagai saksi. "Sementara kami periksa Taat saja. Nanti kami akan periksa beberapa orang," tuturnya.
Baca juga:
Sistem e-Government ala Risma Diadopsi 41 Kepala Daerah
Saksi: La Nyalla Bertanggung Jawab Penggunaan Dana Hibah
Sementara itu disinggung keberadaan bungker berisi uang di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Cecep mengaku belum tahu. "Karena kami belum melakukan upaya paksa lebih lanjut. Kami hanya melakukan penangkapan Taat terkait kasus pembunuhan," ujarnya.
Hingga saat ini penyidik telah menerima tiga laporan penipuan. Satu dari tiga pelapor sudah diselesaikan dengan surat pernyataan. Namun laporan itu hingga kini belum dicabut. Ketiga pelapor mengaku masing-masing telah menyetor Rp 1,5 miliar, Rp 800 juta, dan Rp 800 juta beserta perhiasan berharga.
Baca juga:
Ini Kesaktian Dimas Kanjeng Menurut Doktor Marwah Daud
Gara-gara The K2, Ji Chang Wook Kapok Main Drama Laga
Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap Taat Pribadi terkait kasus pembunuhan kepada dua santrinya. Polisi menangkap Taat di padepokannya di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Kamis, 22 September 2016.
Taat ditangkap karena diduga sebagai otak perencana pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Mereka ditengarai dibunuh lantaran akan membongkar kedok penggandaan uang pimpinanannya. Keduanya tak lain adalah kaki tangan Taat di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
NUR HADI