TEMPO.CO, Denpasar - Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun 8 bulan kepada Sersan Dua Victor Carlos Soares. Pria itu juga dipecat dari dinas kemiliteran. "Perbuatan terdakwa mencemarkan institusi TNI. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa," kata hakim Mayor Sus Siti Mulyaningsih saat membaca keputusan, Kamis, 29 September 2016.
Victor bertugas sebagai bintara pembina desa di Komando Rayon Militer /1610, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Dia didakwa mencabuli dua putri kandungnya yang berusia 20 tahun dan 16 tahun. Akibat perbuatan itu, salah satu korban hamil.
Perbuatan bejat Victor dilakukan Januari 2015 hingga Januari 2016. Berdasarkan keterangan korban dan saksi dalam persidangan, pencabulan tersebut dilakukan hingga 30 kali.
Persidangan untuk dua kasus pencabulan itu digelar terpisah. Hakim Sus Siti Mulyaningsih memimpin persidangan untuk pencabulan terhadap korban yang berusia 16 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 8 bulan kepada Victor berdasarkan Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 juncto ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan dalam pencabulan korban yang berusia 20 tahun, persidangan dipimpin hakim Letnan Kolonel Chk Farma Nihayatul. Di sini Victor juga dinilai terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. "Keputusan berdasarkan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 229 ayat 1 KUHP tentang aborsi," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan dakwaan terhadap Victor yang mengajak korban melakukan tes kehamilan. "Dinyatakan positif hamil, kemudian diajak ke RS Permata Hati untuk menggugurkan kandungan, kemudian ditolak dokter," tuturnya. Ia menambahkan, Victor juga mengancam anaknya jika coba-coba melaporkan perbuatan bejat yang ia lakukan.
Juru bicara Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Letnan Satu Sus Arinta Mudji, mengatakan hukuman yang diberikan hakim kepada Victor dalam dua persidangan itu akan digabungkan. "Jadi ditotal, andai kata sudah inkrah, sudah menerima semuanya," ucapnya.
BRAM SETIAWAN
Baca juga:
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Bikin Ahok Kalah
Diminta Ibas Mundur, Ruhut: Demokrat Partai Terakhirku