TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, meminta para pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Sulawesi Selatan segera mengadukan kasus yang dialaminya. "Jangan malu-malu melapor ke polisi," katanya di Mapolda, Rabu, 28 September 2016.
Barung mengatakan pihaknya telah mendatangi padepokan Kanjeng Dimas yang ada di Makassar. Tapi, saat didatangi, tempat tersebut sudah kosong. "Tak ada aktivitas dan penjaga di padepokan itu," ujarnya.
Menurut Barung, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur ihwal kasus penggandaan uang itu. Dia menyatakan penyidik Polda Sulawesi Selatan akan meneruskan data korban atau pengikut bila ada yang melapor.
Barung mengatakan pihaknya tidak membuka posko pengaduan di Sulawesi Selatan. Alasannya, posko serupa sudah dibuka di Polda Jawa Timur. "Kami hanya membuka ruang pelaporan yang akan diteruskan ke penyidik di sana," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, padepokan milik Kanjeng Dimas berada di Jalan Bontobila 1 Nomor 18, Kecamatan Manggala, Makassar. Situasi tempat itu tampak sepi. Dua pintu masuk rumah tertutup rapat.
Baca Juga:
Sejumlah warga yang ditemui Tempo enggan bercerita banyak ihwal aktivitas di rumah tersebut. "Sudah seminggu rumah ini sepi," kata salah seorang warga yang menolak menyebutkan identitasnya.
Lelaki sepuh itu mengatakan aktivitas di rumah itu mulai surut setelah ada kabar Kanjeng Dimas ditangkap polisi. Sebelumnya, kata dia, banyak orang mengunjungi tempat itu. "Kami juga tidak tahu apa yang mereka kerjakan di rumah itu," katanya.
Kanjeng Dimas ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan sadistis terhadap dua mantan anak buahnya. Polisi juga mengusut dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
ABDUL RAHMAN