TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan tujuh terduga pelaku pembakaran, pencurian, dan perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa telah ditangkap.
"Mereka masih berusia di bawah umur," ujarnya di Markas Polda Sulawesi Selatan, Rabu, 28 September 2016.
Para pelaku itu adalah MR, 14 tahun, dan NA (15), sebagai pelaku pembakaran. Juga MUS (16), AP (16), MUR (15), dan SF (16), yang merupakan pelaku perusakan. Sedangkan satu pelaku lagi, MY (17), diketahui mencuri DVD player saat insiden berlangsung. Mereka ditangkap pada Rabu dinihari tadi.
Menurut Barung, keterlibatan para pelaku diketahui dari rekaman closed-circuit television (CCTV). Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Gowa. Upaya paksa dilakukan saat penangkapan karena para pelaku enggan menyerahkan diri.
Barung menjelaskan, proses penyidikan terhadap para pelaku dilakukan penyidik di Unit Perempuan dan Anak (PPA). Mereka tetap akan diberi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Mereka akan disiapkan psikolog untuk pendampingan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok massa berunjuk rasa secara anarkistis di DPRD Gowa pada Senin, 26 September 2016. Massa yang mengatasnamakan Keluarga Kerajaan Gowa itu langsung merusak dan melakukan pembakaran.
ABDUL RAHMAN
Baca juga:
Rina Nose dan Fahrul Ketemu Lagi, Masih Sayang: Balikan?
Sindir Mario Hotman Paris: Tukang Becak pun Sayang Anaknya