TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin menuding bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang pasti mendagrinya harus tersangka," kata Nazaruddin setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 27 September 2016. Gamawan menjabat menteri pada periode 2009-2014.
BACA: Dituduh Terima Suap, Gamawan Laporkan Nazaruddin
Nazaruddin mengatakan Gamawan ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun ini. "KPK kan memberantas untuk gratifikasi, yang terima gratifikasi kan salah satunya menterinya," kata dia.
Nazaruddin tak mau menyebutkan berapa yang diterima Gamawan. Ia hanya mengatakan bahwa sudah membocorkan semuanya ke lembaga antirasuah. "KPK udah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," ucapnya.
Simak: Kasus E-KTP, KPK Periksa Nazaruddin
Perkara korupsi e-KTP ini bermula dari laporan Nazaruddin. Gamawan belum bisa dimintai konfirmasi soal tudingan terbaru Nazaruddin tersebut. Namun sebelumnya, ia berkali-kali membantah pernyataan Nazaruddin. Pada Agustus 2013, setelah melaporkan Nazar ke Polda Metro, ia mengatakan pernyataan bekas Bendahara Partai Demokrat itu, bahwa ia menerima uang korupsi e-KTP, sama sekali tidak benar.
KPK membuka penyidikan kasus itu pada 22 April 2014. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI