Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Ajukan Uji Materiil Perpu Penggusuran

image-gnews
Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid
Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.COJakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang mendampingi warga korban penggusuran di Papanggo, Jakarta Utara, dan Duri Kepa, Jakarta Barat, mengajukan uji materiil (judicial review) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya. Pengacara LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengatakan pengajuan uji materiil meminta Mahkamah Konstitusi meninjau pasal 2, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6.

“Empat pasal itu melanggar hak konstitusional korban penggusuran," kata Alldo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 September 2016. Menurut dia, pemerintah kerap berlindung di balik empat pasal itu untuk menggusur lahan sebagai tindakan ilegal dan bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri. Padahal, kata Alldo, legal atau tidaknya lahan harus dibuktikan dulu di pengadilan. 

Dalam penggusuran, ujar Alldo, klaim sepihak sering terjadi dan penggusur merasa tidak perlu menunjukkan sertifikat dan proses musyawarah. "Penggunaan kekerasan dan aparat yang tidak berwenang pun dilakukan." 

Di sisi lain, undang-undang itu dianggap sudah tidak relevan saat ini, mengingat latar belakang lahirnya perpu itu untuk kepentingan pertahanan dari maraknya pemberontakan pada masa itu. Karena itu, Alldo berharap MK bersikap arif dan mau mendengarkan aspirasi korban penggusuran. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rojiyanto, warga Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, menuturkan warga korban penggusuran hanya mengharapkan keadilan dari pemerintah. Ia bersama sejumlah warga lainnya bukan target penggusuran. "Kami ini berada di luar Taman BMW dan tidak ada sosialisasi sebelum eksekusi penggusuran," ucap pria 38 tahun itu. Ia berharap, dengan uji materiil ke MK, hak-hak warga korban penggusuran, seperti ganti rugi, bisa terpenuhi. 

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna Laoly menuding ada pihak yang menunggangi isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.


Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.


YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Suami Tenggelam Ditinggal Istri Cari Tempat Adem

10 September 2018

Ilustrasi orang tenggelam. pulse.com.gh
Suami Tenggelam Ditinggal Istri Cari Tempat Adem

Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara sempat melakukan pencarian soal laporan warga yang hilang saat berenang di GOR Bahtera Jaya, ternyata tenggelam.


Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

(Dari kiri) Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, Ketua DPP PKB Ida Fauziah, Luluk Hamidah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, bersama Sekjen PKB Iman Nahrawi dan Wasekjen PKB Anggia Ermarini menghadiri peringatan 1000 Hari Wafatnya KH Abduramah Wahid (Gusdur) di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, (26/9). TEMPO/Dasril  Roszandi
Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.


Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum


Potensi Wisata di Muara Angke

20 Maret 2018

Pasukan oranye mengangkat sampah di hutan mangrove Muara Angke, Jakarta Utara pada Senin, 19 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Potensi Wisata di Muara Angke

Sampah yang menggunung di kawasan Hutan Mangrove, Ecomarine Muara Angke, Jakarta Utara, meresahkan masyarakat sekitar.


Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.