Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK(1): Kami Ingin Sistem Pengawasan Berubah

image-gnews
Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan sistem pencegahan korupsi tidak mungkin lagi dijalankan dengan cara lama. Untuk itu, KPK mengembangkan sistem yang baru.

Dalam wawancara sekitar 90 menit dengan wartawan Tempo Anton Aprianto, Linda Trianita, Aisha Shaidra, Muhammad Rizki, Reza Maulana, Sapto Yunus, dan fotografer Eko Siswono, pada Kamis pekan lalu, 22 September 2016, itu, Agus juga menjelaskan mengenai aplikasi telpon selular pintar bernama JAGA yang kini dikembangkan oleh lembaga yang dipimpinnya itu.

Baca: Ketua KPK(1): Mencegah Korupsi Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama

Agus juga membeberkan sederet kasus yang sedang ditangani komisi antirasuah itu, dari kasus suap yang melibatkan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman hingga reklamasi Teluk Jakarta. Berikut petikan wawancaranya yang diambil dari Majalah Tempo yang terbit Senin, 26 September 2016.

Apa saja yang Anda dan Komisioner KPK lain sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR?
Saya sampaikan KPK ingin memicu perubahan sistem. Sosialisasi dan pencegahan korupsi tidak mungkin lagi dijalankan dengan cara lama. Ketemu, tapi kemudian lupa. Seperti ikut kelas motivator, sampai nangis-nangis mengingat kesalahan, begitu keluar ruangan langsung lupa. Saya ingin revolusi mental. Keluar dari pertemuan langsung jalankan sistem yang baru. Semua warga Indonesia harus ikut menjaga. Itu sebabnya, KPK meluncurkan aplikasi JAGA. Ada JAGA sekolah, rumah sakit, dan perizinan. Ke depan akan dikembangkan ke aplikasi serupa untuk memantau pemilihan umum, hutan, dan masih banyak lagi.

Aplikasi ini sudah berjalan?
Sudah soft launching pada Juli lalu (tersedia di Play Store). Akan grand launching saat Hari Pemberantasan Korupsi pada 9 Desember. Sementara, basis data sekolah yang tersedia baru sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Fungsinya, masyarakat memperoleh layanan yang akuntabel, sementara pengendalian manajemen di dalam jadi lebih transparan. Misalnya, suatu sekolah baru punya satu guru matematika, tapi anggaran malah dialokasikan untuk pembangunan. Kita jadi bisa memberi masukan dari situ. Di gadget Anda sudah ada belum?

Jadi, menurut Anda, program pencegahan korupsi yang dilakukan pada periode sebelumnya belum efektif?
Kami belum mengukur efektivitasnya. Baru sebatas sosialisasi untuk mendorong masyarakat melakukan sesuatu yang baru.

Apa saja penekanannya dalam pembicaraan tentang anggaran dengan Komisi Hukum DPR?
Yang paling menarik adalah soal sistem keterbukaan anggaran di berbagai negara. Saya tampilkan contoh situs Sekretariat Angkatan Laut Amerika Serikat. Semua anggaran sangat rinci sampai kebutuhan operasional tiap personel. Juga, misalnya, tank M1 Abrams dijabarkan sampai ke sistem kendali tembakannya. Melebihi satuan 3 (dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan pagu anggaran di lingkup satuan kerja lembaga negara) di negara kita. Kalau sedetail itu, kan orang tidak mungkin lagi bisa "menitip". Hanya bagian riset yang anggarannya masih gelondongan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ketua KPK (3): Dugaan Korupsi BUMN, KPK Gandeng Singapura

Komisi III (Komisi Hukum) sangat tertarik. Sampai-sampai, begitu saya cerita itu, anggota Dewan yang tadinya ingin bertanya enggak jadi. Saya sudah lama mempelajari ini, meski tidak sampai ke Amerika. Mengapa tidak kita ikuti best practices yang sudah ada? Semua yang kita rahasiakan di sini sudah sangat terbuka di sana.

Di periode pimpinan sebelumnya, KPK ingin masuk dalam detail anggaran. Sekarang berubah?
Kami tidak masuk, tapi ingin sistemnya yang berubah. Sehingga yang bisa mengawasi adalah rakyat, semua orang yang bisa mengakses Internet. Bukan cuma KPK, yang jumlah penyidiknya terbatas. Misalnya harga pembuatan jalan di titik ini Rp 1 miliar per kilometer, tapi di lokasi di dekatnya Rp 600 juta, kan gampang diketahui dengan data yang terbuka.

Apa perbedaan sistem itu dengan sistem anggaran di negara kita?
Persetujuannya gelondongan (di Indonesia). Misalnya, perbaikan jalan seluruh Indonesia Rp 30 triliun. Begitu disetujui DPR pada Oktober, Kementerian Pekerjaan Umum masih harus membaginya ke sekian daerah, menentukan jenis pekerjaan dan pembayaran. Perlu paperwork yang sangat banyak. Kalau pakai sistem anggaran yang detail, kan bisa langsung jalan. Maka, keterlambatan penyerapan anggaran bukan karena KPK memburu koruptor, tapi memang sistem kita enggak siap. Jangan kemudian jadi alasan diskresi.

TIM TEMPO

Dimas Kanjeng Tersangka

Ini Salawat Fulus, Klaim Ajaran Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Soal Dimas Kanjeng, Polda: Uang Diganda, Nomor Seri Bagaimana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

29 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

3 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

9 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

10 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

14 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

14 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

15 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.