Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Gowa, Gubernur Syahrul Kaji Perda Lembaga Adat  

image-gnews
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan pihaknya menawarkan tiga pilihan untuk mengakhiri kisruh penolakan Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa. "Bukan malah anarkistis dan membakar fasilitas negara," ucap Syahrul, Selasa, 27 September 2016.

Syahrul mengatakan penolakan Perda LAD dapat ditempuh sesuai dengan aturan. Menurut Syahrul, penggugat perda itu bisa melakukan judicial review, legislative review, dan executive review.

Syahrul berujar, pihaknya bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri juga tengah mengkaji perda tersebut. Syahrul menolak menyebutkan peluang pembatalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa pada 16 Agustus 2016.

"Kami sama-sama jalan sekarang. Seharusnya sudah dalam tahap mediasi, tapi tiba-tiba kemarin ada insiden," tutur Syahrul.

Syahrul mengatakan Perda LAD bisa dibatalkan dengan tiga syarat. Pertama, kata dia, konsideran dari perda tersebut sudah salah sejak awal. Kedua, terdapat proses yang dinilai cacat sejak pembuatan rancangan hingga pengesahan. 

Syahrul mencontohkan, perda itu cacat hukum bila sebelumnya tidak melalui proses konsultasi publik. Selain itu, dari naskah akademik perda juga bisa dipertanyakan. "Ketiga adalah perda itu ternyata bertentangan dengan kepentingan publik," ucap Syahrul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syahrul menegaskan, tiga hal tersebut dalam tahap penelitian dan pengkajian bersama Kementerian Dalam Negeri. Syahrul berujar, dalam waktu tidak terlalu lama, proses itu sudah membuahkan hasil.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo meminta Gubernur Syahrul mengkaji ulang penerapan Perda LAD di Gowa. Akibat pro-kontra perda itu, massa membakar kantor DPRD Gowa pada Senin, 26 September 2016.

"Ini pelajaran yang sangat mahal. Polisi harus menangkap semua pelaku pembakaran," tutur Syahrul.

ABDUL RAHMAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

13 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

14 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

14 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Siapa Hanan Supangkat Bos Pakaian Dalam yang Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus SYL?

14 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Siapa Hanan Supangkat Bos Pakaian Dalam yang Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus SYL?

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi TPPU SYL di Kementerian Pertanian.


Polda Metro Akan Jawab soal Belum Ditahannya Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan MAKI Hari Ini

15 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Akan Jawab soal Belum Ditahannya Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan MAKI Hari Ini

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 23 Desember 2023.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

17 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

17 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

18 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.