TEMPO.CO, Makassar - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, belum merespons rencana mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan pihak keluarga kerajaan.
"Saya belum dengar ada rencana itu," kata Adnan seusai rapat dengan unsur pimpinan daerah di kantor Bupati Gowa, Senin malam, 26 September 2016.
Adnan tidak merespons saat ditanya keiinginannya untuk melakukan rekonsiliasi. Menurut dia, insiden yang terjadi di Gowa murni kriminal dan harus diproses sesuai hukum.
Adnan langsung mengundang seluruh pejabat di Kabupaten Gowa menyikapi pembakaran kantor Dewan Perakilan Rakyat Daerah Gowa pada Senin siang. Menurut dia, pihaknya sepakat polisi bertindak tegas dan menyerahkan insiden itu kepada aparat.
"Silakan polisi usut dan tangkap semua pelaku pembakaran," ujar Adnan.
Dia menyayangkan aksi yang mengantasnamakan pihak keluarga kerajaan Gowa. Menurut dia, ada cara-cara yang sesuai mekanisme untuk menolak Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyatakan pihaknya akan berupaya memediasi pemerintah daerah dan pihak komunitas adat di Gowa. "Mediasi dilakukan agar kedua belah pihak saling menahan diri," ujar dia.
Ketua DPRD Gowa, Zainal Ansar Bate, mengatakan penetapan Perda LAD telah melalui mekanisme yang panjang. Dia menolak menjelaskan urgensi Perda tersebut sehingga disahkan pada 16 Agustus lalu.
"Kalau itu mau dijelaskan bakal panjang," ujar Zainal.
Dia mengatakan pihaknya tidak memiliki kesempatan menerima aspirasi massa karena mereka langsung melakukan penyerangan. "Padahal tim aspirasi selalu ada," ujar Zainal.
Zainal memastikan terbakarnya kantor DPRD Gowa tidak akan mempengaruhi kinerja legislator. Menurut dia, aktivitas legislator akan dipindahkan ke gedung Dewan yang baru selesai dibangun.
ABDUL RAHMAN