TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo membantah ada anggota kejaksaan yang memeras Teja, rekan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba. Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta Mabes Polri, temuan ini terkenal dengan sebutan "Tukar Kepala".
Prasetyo mengatakan hal itu telah disampaikan saat kepolisian mendatangi kejaksaan. Ia memastikan tidak ada kaitan kejaksaan dengan apa yang disebut TPF melakukan pemerasan. "Jaksa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan istilah tukar menukar kepala, tidak ada," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Prasetyo mengatakan kasus ini bermula dari disitanya 1,4 juta pil ekstasi pada 2012. Penyitaan ini menetapkan Teja sebagai tersangka, yang diduga masuk jaringan Freddy Budiman dan adiknya. "Hanya, FB tampaknya menyuruh Teja menyatakan ekstasi bukan milik Freddy, melainkan milik Rudi," tuturnya.
Baca:
Mengejutkan, Gadis Ini Berkedip Setelah 300 Tahun Kematiannya
Kesaksian Detik-detik Ibu & Anak Jatuh dari JPO Pasar Minggu
Anissa Pohan Lengket, Semobil dengan Agus Yudhoyono, Lalu...
Jaksa Muda Pidana Umum, kata Prasetyo, menerima surat perintah dimulainya penyidikan atas Teja. Selain itu, kata dia, jaksa yang meneliti berkas perkara Teja tersebut memberi petunjuk bahwa Rudi dan Freddy harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun perintah tersebut tidak berkelanjutan.
Menurut dia, kejaksaan hanya menerima berkas dari penyidik, sehingga pihak yang bisa mengubah pasal bukanlah kejaksaan. "Mekanisme penelitian berkas perkara hanya memberikan petunjuk," ujarnya.
Prasetyo mengatakan petunjuk yang disampaikan adalah penetapan Freddy menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang melakukan praktek tukar kepala itu siapa. Sedangkan jaksa hanya menerima berkas perkara dari penyidik dan itulah yang disidangkan," tuturnya.
Faktanya, menurut Prasetyo, Teja dinyatakan bersalah dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ataupun Mahkamah Agung. "Tidak mungkin jaksa melakukan sendiri tanpa koordinasi, kalaupun ada," ucapnya.
ARKHELAUS W.