TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyerahkan kasus yang melibatkan jaksa Farizal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyerahkan Farizal setelah melakukan pemeriksaan di lingkup internal kejaksaan.
"Memang ada pemeriksaan internal untuk mengetahui apa dan bagaimana kaitannya dengan kasus impor gula yang ditangani KPK. Memang indikasi itu ada," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Xaveriandy diduga memberikan suap kepada Farizal Rp 365 juta. Penyuapan ini untuk membantu mengurus perkara pidana yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Farizal adalah jaksa yang memperkarakan Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia. Namun, dalam proses persidangan, Farizal ternyata juga bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum terdakwa Xaveriandy.
Dalam pemeriksaan internal, Prasetyo mendapat pengakuan dari Farizal bahwa ia menerima sejumlah uang dari perkara yang ditangani. "Pengakuannya begitu," kata Prasetyo. "Yang benar tentu keterangan yang ada di KPK."
Prasetyo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. Menurut dia, kejaksaan tak akan menutupi kemungkinan adanya penyelewengan dan tak akan membela anggota yang menyeleweng. "Kalau jaksa salah, ya, salah, tidak perlu harus ditutupi, tapi yang benar harus diluruskan dan dibela," ucapnya.
ARKHELAUS W.