INFO NASIONAL - Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan instansi pemerintahan di lima kabupaten di Provinsi Jawa Tengah memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) jutaan batang rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Kudus, Kamis, 22 September 2016. Rokok seberat 10 ton tersebut berasal dari hasil penindakan unit intelijen kantor Bea Cukai Kudus sepanjang April 2015 hingga Maret 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Suryana menyebut, BMN yang dimusnahkan antara lain rokok sigaret kretek mesin sebanyak 4.183.940 batang, sigaret kretek tangan 99.656 batang, dan tembakau iris seberat 3,6 ton. Selain itu, ada pita cukai palsu sebanyak 52.873 keping, kertas etiket 628 kilogram, kertas CTP 50 rol, plastik OPP 49 kilogram, dan alat pemanas 43 buah, ujarnya.
Baca Juga:
Dalam pemusnahan itu, hadir sejumlah perwakilan instansi pemerintah di Provinsi Jawa Tengah, seperti Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Tidak ketinggalan, pada acara itu hadir Kepala Daerah Tingkat II, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Bahkan Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala KPKNL Semarang, Kepala KPP Pratama Kudus, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kudus, dan Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus turut hadir.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Kudus dalam memberantas rokok ilegal yang semakin marak beredar di masyarakat. Di samping itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, kata Suryana. (*)
Baca Juga: