TEMPO.CO, Badung - Petugas Patroli Laut Bea Cukai Operasi Jaring Wallacea menggagalkan upaya penyelundupan Amonium Nitrat seberat 28.285 kilogram atau 1.153 karung yang diangkut kapal Alam Indah Selasa, 20 September 2016.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Husni Syaiful mengatakan selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap enam awak kapal.
"Kami masih mendalami pemeriksaan. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomer 17 tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest," kata Husni, Kamis, 22 September 2016.
Menurut Husni kronologi penangkapan berawal saat Alam Indah yang berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Selayar, Sulawesi Selatan itu mengangkut 1.500 karung, masing-masing karung seberat 25 kilogram. Namun, setelah dua hari berlayar awak kapal membuang 347 karung ke laut. "Karena kondisi kapal mulai bocor maka barang itu dibuang ke laut. Maksud mereka untuk menyelamatkan kapal supaya tidak tenggelam," kata Husni.
Pukul 14.39 Wita, imbuh dia, saat berlayar di perairan timur laut Bali, Alam Indah dicegat oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-8004 kemudian ditarik ke Pelabuhan Padang Bai, Karangasem untuk diproses. "Tidak ada kaitannya dengan Bali, tujuan mereka dari Malaysia ke Sulawesi Selatan, tapi dicegat di Bali," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan berdasarkan hasil penelusuran diduga Ammonium Nitrat ilegal itu digunakan untuk pengeboman ikan.
"Walaupun itu bisa digunakan untuk membuat membuat pupuk, tetapi ini terkait destroyer fishing. Kami akan mengungkap orang-orang dibalik ini semua dari Malaysia," tuturnya.
Agung berujar jalur yang dilintasi oleh Alam Indah tidak wajar. "Saya kira mereka punya cara, dan mereka baru lakukan sekali. Mereka tidak cukup mengetahui karena hanya betugas untuk membawa saja," katanya.
Enam awak kapal yang menjalani pemeriksaan masing-masing, yaitu Nakhoda, Udin, 38 tahun, serta lima anak buah kapal, yaitu Udi (32), Madi Husen (30), Mei Kurniawan (28), Alwe (52), Hadi (40)
BRAM SETIAWAN