TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Umum Polda Riau membongkar bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pekanbaru. Polisi menangkap 3 mucikri serta 5 wanita korban. "Bisnis prostitusi online ini dikendalikan dengan menggunakan akun Facebook," kata Direktur Reskrimum Polda Riau Komisaris besar Surawan, Rabu, 21 September 2016.
Tiga tersangka mucikari yang ditahan yakni RP alias Edo, 20 tahun, FW alias Odi dan seorang mucikari wanita inisial N. Ketiga pelaku merupakan warga Pekanbaru. Menurut Surawan, sindikat prostitusi online terbongkar setelah polisi melakukan pelacakan melalui Cyber Patroli.
Polisi yang mengetahui akun Facebook tersebut, kemudian melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa. Polisi lalu menangkap tangan tersangka mucikari Edo di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa malam, 20 September 2016.
Dari tersangka Edo ini, polisi mengamankan dua wanita di bawah umur yang hendak dijajakan pelaku beinisial G, 17 tahun dan D, 15 tahun. "Dari tersangka Edo, kami amankan dua wanita yang masih di bawah umur," ucap Surawan.
Dua wanita di bawah umur merupakan warga Pekanbaru. Mereka putus sekolah dan tidak bekerja. Keduanya ditawarkan seharga Rp 3 juta. Polisi juga mengamankan dua mucikari lainnya yakni Odi, dan N. Dari keduanya, polisi mengamankan wanita penghibur yang sudah berusia dewasa, inisial W, 19 tahun, T, 19 tahun dan W, 18 tahun. "Mereka masih satu jaringan memanfaatkan anak di bawah umur dalam prostitusi online tersebut," tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta diduga uang hasil transaksi. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan seorang pengedar Narkoba iniaial A, yang membawa ekatasi sebanyak 5 butir di halaman hotel Amera, Pekanbaru. "Ekstasi tersebut pesanan dari tersangka Edo," ucapnya.
RIYAN NOFITRA