TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda menyatakan pihaknya telah mencopot Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Soppeng Irpan dari jabatannya.
Pencopotan itu dilakukan setelah Irpan mengajak 17 narapidana berekreasi di tempat wisata. "Untuk sementara, yang bersangkutan ditarik dan nonjob," kata Sahabuddin kepada Tempo, Rabu, 21 September 2016.
Menurut Sahabuddin, langkah pencopotan itu dilakukan setelah Irpan menjalani pemeriksaan seharian penuh, Selasa kemarin. Pihaknya memastikan Irpan telah melanggar kode etik dan disiplin.
"Tindakannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar," ucapnya.
Sabtu malam, 17 September, Irpan membawa 17 narapidana berbagai perkara itu berekreasi ke pemandian air panas Lejja di Soppeng. Mereka baru kembali setelah empat narapidana sempat ditangkap polisi pada Minggu dinihari, 18 September.
Narapidana itu dibawa rekreasi dengan dalih untuk refreshing setelah tiga bulan terakhir membantu pihak rutan mengecat dan memperbaiki atap blok penjara. Menurut Sahabuddin, meski narapidana itu berstatus asimilasi, tindakan mengeluarkan tahanan pada malam hari tidak bisa dibenarkan.
Sahabuddin mengatakan tim pemeriksa beranggotakan lima orang dari Kementreian Hukum dan HAM telah berangkat ke Soppeng. Tim ini, kata dia, akan melengkapi proses pemberkasan dengan memeriksa sejumlah petugas rutan dan narapidana yang berangkat rekreasi.
"Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk memastikan sanksi selanjutnya," tuturnya.
Irpan belum memberi konfirmasi ihwal pencopotannya. Yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas.
Namun, saat jeda pemeriksaan pada Selasa siang, kepada Tempo, Irpan menyatakan siap menerima apa pun sanksi dari pimpinan. "Saya mengaku salah dan siap menerima apa pun sanksi itu. Ini sudah risiko jabatan," ujarnya.
Irpan baru tiga bulan bertugas di Rutan Soppeng. Sebelumnya, dia bertugas di Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.
ABDUL RAHMAN