TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima rekomendasi Badan Kehormatan untuk mencopot Irman Gusman dari kursi Ketua DPD. Akan tetapi, paripurna belum mengambil keputusan tentang nama pengganti senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut.
“Paripurna tidak mengambil keputusan, tapi mendengar keputusan dari Badan Kehormatan, pimpinan diberhentikan,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Gedung Nusantara V DPR, Selasa, 20 September 2016.
Badan Kehormatan mencopot Irman karena telah berstatus tersangka kasus dugaan suap penambahan kuota gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Irman bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi saat transaksi suap senilai Rp 100 juta.
Xaveriandy diduga memberikan suap sebagai imbalan bagi Irman setelah membantu komunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumahiyat. Bahkan, Irman dikabarkan akan mendapat tambahan fee yang dihitung per kilogram kuota gula yang ditambahkan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Menurut Farouk, pergantian ketua DPD akan dilakukan setelah ada keputusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh. Dia menilai, kepemimpinan DPD saat ini bersifat kolektif kolegial. Sementara itu, menurut Farouk, status Irman sebagai anggota DPD nonaktif hingga ada penyelesaian administrasi pemberhentian oleh Badan Kehormatan.
DANANG FIRMANTO