TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fadli Zon, meminta Nusron Wahid mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Alasannya, Nusron menjadi ketua tim sukses pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
"Nusron Wahid adalah pejabat negara. Digaji dengan uang rakyat dan harus berfokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI," kata Fadli melalui keterangan pers, Selasa, 20 September 2016. Dia meminta Nusron memilih antara tetap sebagai kepala BNP2TKI atau mundur dan menjadi ketua tim pemenangan Ahok.
Baca Juga:
Menurut Fadli, keterlibatan Nusron sebagai ketua pemenangan Ahok akan menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal. Dia juga menilai Nusron bisa berpotensi menyalahgunakan kekuasaan sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 71 undang-undang itu melarang pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Fadli juga meminta Presiden Joko Widodo menyikapi penunjukan Nusron sebagai ketua pemenangan Ahok. "Agar jabatan negara jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
REZKI ALVIONITASARI