Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswa Pemukul Guru Dasrul Dituntut 17 Bulan Penjara  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, yang menjadi korban pemukulan, menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. IQBAL LUBIS
Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, yang menjadi korban pemukulan, menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. IQBAL LUBIS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, MAS, 15 tahun, dituntut 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) penjara. Terdakwa pengeroyokan guru Dasrul, 52 tahun, dinilai terbukti telah melakukan pengeroyokan bersama ayahnya, Adnan Achmad.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata jaksa Rustiani Muin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 20 September 2016.

Pada sidang yang digelar tertutup itu, jaksa menjerat MAS dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Menurut Rustiani, tuntutan kepada terdakwa sudah termasuk masa penahanan yang dijalani sejak ditahan di kepolisian. "Terdakwa juga harus menjalani penahanan di lapas anak," ujar jaksa.

MAS mengeroyok Dasrul bersama ayahnya Adnan Achmad di halaman SMA Negeri 2 Makassar pada 10 Agustus 2016. Akibat pengeroyokan itu, Dasrul mengalami patah tulang hidung.

Insiden itu dipicu peristiwa sebelumnya ketika Dasrul diduga memukul siswanya karena tidak membawa perlengkapan belajar.

MAS telah dikeluarkan dari SMA 2 Makassar. Adapun Adnan belum menjalani proses sidang. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara MAS, Abdul Gofur, menyesalkan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan terhadap kliennya sangat berat. "Apalagi jaksa langsung meminta terdakwa ditahan di lapas anak," kata Gofur.

Menurut dia, seharusnya jaksa bisa bijak menjatuhkan tuntutan. Salah satunya, kata Gofur, terdakwa bisa direhabilitasi di panti sosial anak tanpa harus menjalani penahanan.

Gofur menilai, tuntutan hukuman 17 bulan penjara itu sangat berat bagi anak seusia 15 tahun. "Selama dua bulan ini saja beban psikologis anak itu sudah sangat berat," ujarnya.

Rencananya, Gofur akan melayangkan pembelaan pada sidang lanjutan pada Rabu, 21 September September. Dia berharap hakim tunggal Teguh Sri Raharjo bisa menjatuhkan vonis yang sifatnya edukatif terhadap terdakwa.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

11 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

17 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

21 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

21 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

21 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

30 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

31 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

32 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

34 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

34 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.