TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, membantah adanya penangkapan terhadap Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryanto. Menurut dia, Propam datang sekadar untuk pengawasan rutin.
"Tidak ada penangkapan ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 20 September 2016.
Sebelumnya, beredar kabar Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryanto ditangkap Propam karena diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dan pemerasan tujuh kasus narkoba di bawah 1 gram. Propam turut menyita uang senilai Rp 60 juta dari brankas Bendahara Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Berbeda dengan Made Sudana, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, membenarkan adanya penyelidikan terkait dengan kasus tersebut oleh Propam. "Sedang diselidiki oleh Propam, kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum pasti akan ditindak," katanya.
Boy menuturkan, apa yang dilakukan Propam merupakan bagian dari perintah Kapolri dalam memerangi narkoba. Ia mengatakan semua anggota polisi memang dinilai betul kinerjanya terlebih dalam menghadapi kasus peredaran narkoba.
"Semua pejabat polisi diintai apalagi atensi Kapolri berkaitan dengan perang melawan narkoba. Jadi para pejabat narkoba termasuk direktur, kasat narkoba itu, dalam masa penilaian. Jika dalam penilaian ini tidak berhasil atau melanggar risikonya di proses hukum tapi kalau berprestasi akan diberikan reward," katanya.
Dari penangkapan yang terjadi pada Senin, 19 September 2016, Propam menyita bukti rekaman APP yang berisi perintah untuk mengamankan kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram. "Saat ini masih dalam pemeriksaan Propam," katanya.
INGE KLARA