TEMPO.CO, Padang - Tersangka penyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, seharusnya menjalani sidang lanjutan kasus gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) pada Selasa, 20 September 2016. Agenda sidangnya hari ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
"Ya, sidang lanjutan hari Selasa ini. Kami lihat perkembangannya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Padang, Estiono, Senin, 19 September 2016.
Xaveriandy adalah terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI. Ia didakwa melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Estiono mengatakan ada kemungkinan sidang Xaveriandy ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebab, terdakwa sedang menjalani penyidikan kasus suap kepada Ketua DPD Irman Gusman dan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami akan memprioritaskan penyidikan di KPK," katanya
Menurut dia, sudah tujuh kali sidang kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa juga selalu menghadiri persidangan. Pada sidang kedelapan ini, harusnya terdakwa hadir dalam persidangan. Sebab, agendanya mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.
Xaveriandy dan istrinya, Memi, dicokok KPK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman di Jakarta, Sabtu lalu. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota impor gula Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.
ANDRI EL FARUQI