TEMPO.CO, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Rinaldi, Selasa, 20 September 2016.
Rinaldi diduga terlibat dalam kasus markup pembelian bibit ikan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 588.769.381.
Sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Kota Bengkulu, Rinaldi menjalani pemeriksaan selama lebih-kurang enam jam di ruang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Safri, Rinaldi yang merupakan pengguna anggaran, dikenakan Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun. Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, dan minimumnya hanya 1 tahun.
“Tersangka ditahan terhitung 20 hari sejak sekarang, dilakukan penahanan dikarenakan khawatir jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya,” kata Safri.
Seperti diketahui, DKP Provinsi Bengkulu telah melakukan kegiatan pengadaan bibit ikan untuk masyarakat dengan anggaran Rp 961.744.500 pada 2015.
Lelang HPS dibuat tanpa melalui prosedur yaitu harga benih ikan tidak dilakukan survei di lapangan dan tidak disesuaikan dengan standar harga dari pemerintah daerah setempat.
Sehingga terjadi markup alias kelebihan pembayaran saat pembelian bibit ikan itu, yang menimbulkan kerugian negara Rp 588.769.381.
Selain Rinaldi, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Fatmawati sebagai pejabat PPTK DKP Provinsi Bengkulu, Niko Mardianto sebagai rekanan, dan Feri Gerard Fiktor Marpaung sebagai penyokong dana.
PHESI ESTER JULIKAWATI