Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Tak Dianggap sebagai Gubernur, Nur Alam Jengkel

image-gnews
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. ANTARA/La Ode Masrafi
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. ANTARA/La Ode Masrafi
Iklan

TEMPO.CO, Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam kecewa saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman pembangunan New Port Kendari di ruang rapat kantor gubernur, Selasa, 20 September 2016. Nur Alam jengkel lantaran merasa tidak lagi dianggap sebagai gubernur dan pemegang kendali pemerintah Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus izin pertambangan nikel di Pulau Kabaena.

Di hadapan para tamu undangan serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pria yang karib disapa Bolo itu menyesalkan ketidakhadiran Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kendari Akhriadi serta General Manager Pelindo IV Suparman. Padahal, kata dia, nota kesepahaman itu penting untuk mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara.

"Kalau saya tahu begini, mendingan dikirim saja di meja saya nanti saya tandatangani. Saya masih Gubernur Sulawesi Tenggara, dan saya pikir yang hadir ini tidak berkompeten dan sejajar dengan saya," ujar Nur Alam dengan wajah kecewa.

Meski kecewa karena undangan yang hadir hanya lebih-kurang 40 orang, tapi Nur Alam mengatakan kegiatan itu tetap sah. Dia mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini agar dapat bekerja dengan komitmen tinggi.

“Segala sesuatunya harus dipenuhi dengan baik, jangan sampai dikemudian hari akan ditemukan masalah yang dapat menimbulkan risiko besar bagi keberlangsungan pemerintahan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendari Newport rencananya akan dibangun di atas lahan seluas lima hektare di Pulau Bungkutoko, Kota Kendari. Namun, penandatanganan nota kesepahaman itu molor dari yang dijadwalkan pukul 09.30 dan baru terlaksana pukul 11.46.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016, penandatanganan nota kesepahaman merupakan kegiatan ketiga yang dihadiri Nur Alam. Dua kegiatan sebelumnya ialah pelantikan pejabat Bupati Bombana pada 29 Agustus 2016 dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna pada 2 September 2016.

ROSNIAWANTY FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Juli 2017. ANTARA FOTO
KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.


PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.


Memantik Kolaborasi Ekonomi Kreatif di Kota Lulo

13 September 2018

Rizky Arief CEO dari Nah Project sepatu sneaker, berbicara di hadapan pegiat ekonomi kreatif pada acara Kombet Kreatif di Kendari. Acara ini diinisiasi oleh Bekraf dan Tempo Institute. TelusuRI/Fadwa
Memantik Kolaborasi Ekonomi Kreatif di Kota Lulo

Program ini bertujuan memantik semangat komunitas untuk berkolaborasi dalam industri ekonomi kreatif di Kota Kendari.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Banjir Bandang Terjang Tiga Wilayah di Sulawesi Tenggara

25 Juni 2018

Banjir menerjang wilayah Wanggu Kecamatan Lepo-lepo Kota Kendari Senin dini hari.  Selain Kota Kendari dua daerah lainya yakni Kabupaten Konawe Selatan dan Buton Utara juga diterjang banjir. Banjir terjadi akibat hujan yang terus mengguyur selama lima hari di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.  TEMPO/ROSNIAWANTY FIKRI
Banjir Bandang Terjang Tiga Wilayah di Sulawesi Tenggara

Banjir bandang menerjang tiga wilayah di Sulawesi Tenggara, Senin, 25 Juni 2018.


Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.


Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.