TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda mengatakan tindakan Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Soppeng, Irpan, mengajak 17 narapidana berekreasi tidak dapat dibenarkan.
"Itu pelanggaran kode etik dan disiplin," kata Sahabuddin kepada Tempo, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Sahabuddin, Irpan telah melanggar standar operasional prosedur tentang penjagaan narapidana. Dia mengatakan narapidana tidak boleh diajak ke luar area rutan pada malam hari. "Tidak jadi soal bila keluar siang hari, apalagi narapidana itu sudah asimilasi," ujar Sahabuddin.
Menurut Sahabuddin, narapidana asimilasi hanya boleh ke luar rutan pukul 06.00-18.00. Pada malam hari, kata dia, narapidana wajib dikembalikan ke dalam blok tahanan.
Dia menyayangkan Irpan telah melabrak aturan itu. Apalagi, kata dia, Irpan baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala Rutan."Sudah pasti akan ada sanksi atas pelanggaran disiplin dan kode etik itu," tuturnya.
Sahabuddin mengatakan secepatnya akan memastikan nasib Irpan. Menurut dia, tim pemeriksa akan segera ke Soppeng untuk melengkapi proses pemeriksaan. "Sanksi berat atau ringan bergantung pada hasil pemeriksaan," ucapnya.
Adapun Irpan mengaku pasrah dan siap bertanggung jawab. "Saya siap menerima sanksi apa pun. Ini risiko jabatan," kata Irpan.
Dia mengatakan sama sekali tidak punya niat apa-apa selain menepati janji kepada narapidana yang telah membantu mengecat dan memperbaiki bangunan fisik Rutan. Irpan mengatakan dia mengetahui bahwa narapidana tidak boleh dibawa keluar pada malam hari.
"Tapi mau apa lagi? Saya taat aturan berarti siap melanggar janji. Saya tunaikan janji artinya harus rela melanggar aturan," ujarnya.
ABDUL RAHMAN