TEMPO.CO, Karawang - Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Andi Herindra menangkap Y dan J, anggota kepolisian yang kedapatan berpesta sabu. Peristiwa penangkapan itu dilakukan Jumat pekan lalu. "Saya turun langsung menangkap mereka berdua," ujar Andi saat dihubungi Tempo Selasa, 20 September 2016.
Andi menuturkan dua polisi itu berinisial Y dan J. Keduanya ditangkap di rumah dinas Polres Karawang. "Setelah dites urin, Bripka Y dan Brigpol J positif narkoba."
Menurut Andi, dua polisi pemadat itu pernah dua kali terjerat kasus yang sama. Ia menyerahkan masalah itu kepada bagian Profesi dan Pengamanan untuk mencari tahu kebenaran informasinya.
Andi mengaku tidak mengetahui kasus sebelumnya yang menimpa dua anggotanya itu karena dia baru menjabat satu bulan. "Informasi ini akan kami tindaklanjuti untuk pengembangan kasusnya," katanya.
Andi berujar Y dan J diduga membeli 4 gram sabu dari orang Jakarta. Andi juga menemukan senjata api jenis FN dari tangan anggota itu. "Penyidik sedang mengembangkan kasusnya."
Ia menjamin penanganan kasus dia anggotanya itu akan berjalan profesional. Polisi, kata Andi, juga sedang menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam masalah itu. "Kami tidak main-main menangani masalah narkoba."
Menurut Andi selain diusut Propam, proses hukum Y dan J akan didorong hingga ke peradilan umum. Putusan peradilan umum, kata dia, dijadikan dasar untuk sidang kode etik.
"Dalam sidang kode etik ini ancaman pemecatan bisa saja dilakukan jika dalam sidang kode etik itu memutuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap kedua orang itu."
HISYAM LUTHFIANA