TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mendeportasi warga negara asal Denmark, Benjamin Holst, yang mengemis di Indonesia. "Hari ini akan diterbangkan ke Copenhagen," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Romi Yudianto saat dihubungi Tempo, Senin, 19 September 2016.
Romi mengatakan, pada pukul 10.00, ditemani petugas Imigrasi, pengemis yang menderita penyakit gajah ini diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda ke Bandara Soekarno-Hatta. Rencananya, kata dia, pesawat yang akan membawa Benjamin ke Copenhagen dari Bandara Soekarno-Hatta terbang pada pukul 22.10.
Sebagai warga negara asing, kata Romi, Benjamin terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sebab, Benjamin datang ke Indonesia dengan izin wisata. "Tapi yang bersangkutan menyalahgunakannya dengan mengemis di jalan. Tindakan itu telah mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Benjamin menjadi perbincangan setelah ia diketahui mengemis di sejumlah negara di Asia Tenggara. Di Indonesia, ia kedapatan mengemis di Bali dengan mengharap belas kasih dari penyakit kaki gajah yang dideritanya. Merasa menjadi incaran pihak Kantor Imigrasi Bali, Benjamin lalu melarikan diri ke Surabaya.
Tapi pelarian Benjamin berakhir di tangan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Ia ditahan saat mengemis di sudut Jalan Kayun, Surabaya, pada Minggu, 11 September 2016. Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Satpol PP mendapat aduan dari warga melalui Command Center 112 milik Pemerintah Kota Surabaya.
NUR HADI
Baca:
Tiga Sandera Abu Sayyaf Asal NTT Dibebaskan
Ekonomi RI Bisa Masuk Peringkat Ke-7 Dunia pada 2030