TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah A.M. Fatwa mengatakan bakal membahas pengganti Irman Gusman (IG) sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPR, Selasa besok. BK DPD pun resmi memberhentikan IG dsri jabatannya.
"Besok ada rapat pleno lagi. Itu akan diatur dalam paripurna, ini kami bicara pelanggaran etik," kata Fatwa setelah rapat pleno Badan Kehormatan DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 19 September 2016.
Fatwa mengatakan kepitusan itu diambil sesuai dengan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah. Ia bakal mempertimbangkan keperluan DPD untuk mendapatkan pejabat pengganti atau pelaksana tugas ketua DPD. "Tatib itu mengatur secara umum," ujar Fatwa.
Fatwa menambahkan kepitusan itu diperkuat oleh pernyataan penetapan tersangka IG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan surat penahanan IG. "Sekjen DPR sudah membicarakan kepada kami. Secara resmi yang dikeluarkan KPK sudah jadi alasan untuk menjatuhkan sanksi Kode Etik," ujar dia.
KPK menangkap Irman Gusman di rumah dinasnya pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. IG ditangkap atas dugaan suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.
KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Irman Gusman. Dua tersangka lain adalah diduga pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang merupakan suami-istri. Xaveriandy adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
Rapat pleno sendiri dimulai pukul 19.00 dengan menghadirkan ahli hukum tata negara Refly Harun dan Zein Bedjeber. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BK, AM Fatwa. Hadir pula anggota: Lalu Suhaimi Ismy, Hudarni Rani, Maimanah Umar (Izin), Juniwaty T Masjchun, Ahmad Kanedi, Andi Surya, Eni Sumarni, A Budiono, Ngurah Oka Ratmidi (Izin), Rahmiyati Jahja (Izin), Novita Annakota, dan Mervin IS Komber.
ARKHELAUS W.