TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan pasal pencalonan untuk terpidana ringan kepada Komisi Pemilihan Umum. Tjahjo mengatakan masukan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diterima oleh KPU untuk merumuskan Peraturan KPU.
"Ada lobi, sah-sah saja. Saya kira tidak perlu (rapat lagi). Bola di tangan KPU," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 19 September 2016. Meski demikian, ujar Tjahjo, rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan KPU bersifat mengikat sesuai Undang-Undang tentang Pilkada.
Pembahasan mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan kembali mengemuka dalam rapat kerja komisi dan pemerintah. Anggota Komisi Pemerintahan dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menolak keputusan itu. Ia menilai rapat belum menghasilkan keputusan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan lembaganya tetap mengizinkan terpidana hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, KPU mengikuti keputusan konsultasi pemerintah dan DPR yang bersifat mengikat.
Ia mengatakan peraturan itu sudah disahkan dan diundang-undangkan. "KPU jelas patuh pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa hasil konsultasi bersifat mengikat," kata Juri.
Beberapa fraksi tidak menyetujui pasal yang membolehkan terpidana hukuman percobaan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.
ARKHELAUS WISNU